Kepala KUA Tewas Ditusuk karena Ribut Masalah Parkir, Begini Kronologi Lengkapnya!

Kepala KUA Tewas Ditusuk karena Ribut Masalah Parkir, Begini Kronologi Lengkapnya!

Terkini | okezone | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 03:00
share

JAKARTA - Polisi mengusut kasus pembunuhan tragis yang menimpa Plt Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Pulau Beringin, Ugarman Susanto (56). Dua terduga pelaku ditangkap polisi kurang dari sembilan jam usai peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Masjid Suadak, Desa Pulau Beringin Utara. Kedua pelaku berinisial RS (32) dan PB (25) ditangkap di lokasi terpisah pada hari yang sama usai polisi menutup akses keluar wilayah dan melakukan pendekatan persuasif.

“Kami dari Polres OKU Selatan turut berduka cita dan berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya almarhum Bapak Ugarman Susanto, selaku Plt KUA Pulau Beringin,” ujar Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dikutip Kamis (13/8/2026).

Made mengatakan, keberhasilan jajaran menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 9 jam merupakan bentuk keseriusan Polres OKU Selatan dalam merespons setiap kejadian yang meresahkan masyarakat.

"Kami ingin memastikan bahwa Polri hadir, bekerja dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kronologi Kejadian

Pembunuhan ini bermula dari persoalan sepele saat korban hendak menuju Kantor KUA Pulau Beringin dan memarkirkan kendaraannya di depan rumah salah satu pelaku yang merupakan tetangga. Teguran pelaku yang meminta korban memindahkan kendaraan lantaran dianggap mengganggu akses jalan berujung cekcok mulut.

Meski sempat memindahkan kendaraan dan kembali ke kantor, perselisihan kembali terjadi saat korban hendak meninggalkan lokasi bersama seorang saksi. Pelaku PB diduga mendorong korban, sementara pelaku RS langsung mengeluarkan sebilah pisau bergagang kayu dan menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali.

 

Melihat korban terkapar, kedua pelaku langsung melarikan diri. Saksi sempat membawa korban ke Puskesmas Pulau Beringin namun sekitar pukul 09.10 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.

Pengejaran yang dipimpin Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Pulau Beringin membuahkan hasil. Pelaku utama RS ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung, diikuti penangkapan PB di rumah keluarganya sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Topik Menarik