Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai Uang Kas, Kemenag Ungkap Skemanya

Wakaf Saham Masjid Istiqlal Tak Pakai Uang Kas, Kemenag Ungkap Skemanya

Terkini | inews | Jum'at, 14 Agustus 2026 - 02:00
share

JAKARTA, iNews.id - Wakaf saham Masjid Istiqlal tidak menggunakan uang kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk transaksi di pasar saham. Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan program tersebut merupakan keterlibatan Nazhir Masjid Istiqlal dalam Gerakan Wakaf Saham Syariah melalui Gerakan Yuk Wakaf Saham.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar menegaskan Masjid Istiqlal merupakan Masjid Negara sekaligus lembaga nirlaba. Karena itu, Istiqlal tidak memiliki kapasitas maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).

“Gerakan Yuk Wakaf Saham juga sama sekali tidak menggunakan dana kas masjid, dana hibah, maupun dana operasional jemaah untuk ditransaksikan di pasar saham,” ucap Thobib dalam keterangannya yang dikutip, Jumat (14/8/2026).

Thobib menjelaskan, mekanisme wakaf saham dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang telah memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI). Mereka dapat mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.

“Mekanismenya adalah mengajak para investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal,” kata Thobib.

Saham yang telah diwakafkan kemudian menghasilkan nilai manfaat untuk mendukung program sosial dan keumatan.

Thobib memastikan pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan hukum syariah serta regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) juga telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.

Badan Wakaf Indonesia (BWI) juga telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan aset wakaf produktif nasional.

“Seluruh instrumen yang terlibat dalam gerakan ini wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dinilai terbebas dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar),” ungkap Thobib.

Topik Menarik