Viral Burung Hantu Dibakar Hidup-Hidup, Pelaku Percaya Bisa Hilangkan Ilmu Hitam
JAKARTA – Polisi menangkap tiga warga karena menyiksa dan membakar seekor burung hantu dalam kondisi hidup. Pelaku masing-masing berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25).
Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bajak, Desa Benteng Ndope, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam video viral yang beredar, terlihat seekor burung hantu dipegang oleh seorang pria dengan kedua sayap direntangkan. Di belakangnya tampak api unggun dari kayu bakar.
Seorang pria lainnya kemudian memukul bagian kepala burung tersebut. Burung hantu itu selanjutnya didekatkan ke api hingga dibakar dalam kondisi hidup.
"Tim URC Resmob Komodo telah mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran satwa burung hantu secara hidup-hidup dari kediamannya di Kecamatan Pacar," ujar AKP Lufthi, Kamis (13/8/2026).
Dalam kasus ini, GJ diduga berperan menangkap dan memukuli burung hantu. VJ diduga melakukan pembakaran, sedangkan SB merekam seluruh aksi dan mengunggahnya ke media sosial.
Lufthi menjelaskan, peristiwa bermula saat GJ melihat burung hantu bertengger di tiang dapur rumah SB.
"GJ kemudian memanggil SB dan VJ untuk bersama-sama menangkap burung tersebut menggunakan tangan kosong, lalu membawanya ke depan area kios. Di situ mereka melakukan aksinya," ucapnya.
Setelah dibawa ke depan kios, burung hantu tersebut dipukul dan kemudian dibakar. Aksi itu direkam SB dan diunggah sehari setelah kejadian.
Video tersebut sempat dihapus dari akun pengunggah pertama. Namun, rekaman telah lebih dahulu disalin dan kembali diunggah oleh akun lain hingga menyebar luas.
Polisi masih mendalami motif ketiga warga melakukan tindakan tersebut. Dari pemeriksaan sementara, aksi itu diduga berkaitan dengan kepercayaan terhadap mitos mengenai burung hantu.
"Para terduga pelaku mengaku bertindak atas dasar mitos atau kepercayaan lokal bahwa kehadiran burung hantu di sekitar permukiman merupakan pertanda buruk atau simbol ilmu hitam. Mereka percaya dengan membakar burung tersebut, ancaman sihir dapat dilenyapkan," ucapnya.
Selain alasan tersebut, polisi menyebut SB sengaja merekam dan mengunggah aksi itu untuk mendapatkan perhatian di media sosial.
"Sangat disayangkan, bukannya mencegah, terduga pelaku SB justru merekam seluruh proses pemukulan hingga pembakaran burung hantu tersebut dari awal hingga akhir," pungkasnya.
Polisi menyita handphone (HP) yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video, satu batang kayu kecil yang digunakan untuk memukul burung hantu, serta sisa abu pembakaran.
Ketiga terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polres Manggarai Barat kini berkoordinasi dengan BKSDA NTT untuk memastikan status perlindungan burung hantu tersebut. Polisi juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat untuk proses hukum lebih lanjut.










