Kementerian HAM Tegaskan BPJS Tak Boleh Jadi Dasar Perbedaan Kualitas Layanan Kesehatan

Kementerian HAM Tegaskan BPJS Tak Boleh Jadi Dasar Perbedaan Kualitas Layanan Kesehatan

Nasional | okezone | Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:05
share

JAKARTA - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan kepesertaan jaminan kesehatan termasuk BPJS tidak boleh menjadi dasar perbedaan kualitas layanan. Ditekankan bahwa peserta BPJS bukanlah warga negara kelas dua dan memiliki hak yang sama dengan pasien yang tak menggunakan BPJS.

"Hak atas kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Pasien BPJS bukanlah 'warga negara kelas dua'. Mereka adalah pemegang hak yang sama, yang dilindungi penuh oleh negara," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi Manusia (Dirjen PDK HAM), Kementerian Hak Asasi Manusia, Munafrizal Manan, Jumat (7/8/2026).

Merespons hal ini, Kementerian HAM telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PDK-HA.02.01.01-14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Terkait Hak Kesehatan sejak Maret 2025. Surat edaran tersebut menekankan pentingnya penerapan empat prinsip utama HAM pada unit pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan instansi pemerintah, yaitu:

  1. Ketersediaan: Fasilitas dan program kesehatan harus memadai secara kuantitas;
  2. Aksesibilitas: Layanan harus dapat diakses tanpa diskriminasi, baik secara fisik, ekonomi, maupun informasi. Prinsip non-diskriminasi mencakup larangan pembedaan berdasarkan status sosial, ekonomi, atau jenis jaminan kesehatan;
  3. Penerimaan: Layanan harus menghormati budaya, sensitif gender, dan menjunjung martabat pasien. Komentar atau sikap yang merendahkan pasien bertentangan langsung dengan prinsip ini;
  4. Kualitas: Tenaga kesehatan harus kompeten tidak hanya secara medis, tetapi juga dalam etika pelayanan yang berperspektif HAM.
     

Terkait dugaan pelanggaran yang terjadi, Dirjen PDK HAM mendorong Kementerian Kesehatan dan manajemen rumah sakit terkait untuk segera melakukan investigasi transparan, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memberikan sanksi edukatif maupun administratif yang proporsional jika terbukti terjadi pelanggaran HAM.

Selain itu, mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi masyarakat harus dipastikan berfungsi efektif sebagaimana diamanatkan dalam surat edaran tersebut.

"Kami mengapresiasi langkah cepat Kemenkes dan BPJS Kesehatan dalam merespons isu ini. Namun, perbaikan sistemik dan perubahan budaya pelayanan tetap menjadi prioritas. Kepatuhan terhadap HAM di sektor kesehatan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud kehadiran negara dalam melindungi martabat setiap warga negara," pungkas Dirjen PDK HAM.

Topik Menarik