KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

KPK Panggil Bupati Penajam Paser Utara sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

Nasional | okezone | Selasa, 21 Juli 2026 - 15:56
share

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, pada Selasa (21/7/2026).

Mudyat Noor dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

"Pemeriksaan hari ini terkait perkara dengan tersangka korporasi," sambungnya.

Selain Mudyat Noor, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yakni Warih, selaku ibu rumah tangga (IRT); Atang, pihak swasta; serta Wilfred Imanuel Adisulung Singkali, karyawan BUMN.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.

 

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RW). Ketiga korporasi tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).

"Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan TPK gratifikasi terkait per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan tersangka sebelumnya saudari RW, KPK kembali menetapkan tiga tersangka korporasi baru, yaitu PT SKN, PT ABP, dan PT BKS," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/2/2026).

Ketiga korporasi tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2026.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, ketiga korporasi tersebut diduga bersama-sama dengan RW melakukan penerimaan gratifikasi dimaksud," tutupnya.
 

Topik Menarik