KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

KPK: Angga Tersangka Suap Audit BPK Muara Enim Pernah Jadi Staf Ahli di DPR

Terkini | inews | Jum'at, 12 Juni 2026 - 12:32
share

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta terkait salah satu tersangka suap pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), Augusz Dewanggara atau Angga (AGG). Angga ternyata pernah menjadi staf ahli di DPR.

"Mungkin rekan-rekan sudah sama-sama diketahui juga bahwa AGK ini memang dulunya tercatat sebagai staf ahli ya, staf ahli di DPR untuk pejabat di BPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dikutip Jumat (12/6/2026). 

"Kemudian apakah setelah yang bersangkutan, pejabat yang bersangkutan di BPK itu tetap ini dipakai, nah itu juga menjadi fokus penyidikan berikutnya," imbuhnya. 

Diketahui, KPK menahan Angga per 11 Juni 2026 usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). Menurutnya, dalam penetapan status hukum bagi mereka yang terjaring dalam operasi senyap memiliki keterbatasan waktu. 

Taufik mengatakan pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan. 

"Bahwa peran-peran masing-masing ini alirannya ke mana terkait uang tadi, itu yang menjadi fokus berikutnya," ujarnya. 

Diketahui, KPK secara resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Penetapan tersangka ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BPK pada Rabu (10/6/2026). 

Salah satu tersangka merupakan Bupati Muara Enim, Edison (EDS). Tersangka lainnya yaitu Augusz Dewanggara atau Angga (ANG) selaku pihak swasta; Titin Rita Lestari (TTN) selaku ASN atau Pengendali Teknis; Fika (FK) selaku Direktur PT Millenium Solusi Abadi; dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi. 

Topik Menarik