Judicial Review Ditolak, Upaya Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura Masih Panjang
JAKARTA - Upaya Pemerintah Indonesia untuk membawa pulang buronan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, memasuki babak baru setelah Pengadilan Tinggi Singapura menolak permohonan peninjauan yudisial (judicial review) yang diajukan Tannos terkait proses ekstradisinya ke Indonesia. Meski begitu, masih ada tahap berikutnya yang harus dilalui sebelum Paulus Tannos dapat diekstradisi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan bahwa tahap berikutnya adalah committal hearing atau sidang pemeriksaan permohonan ekstradisi yang baru akan digelar pada Agustus 2026 mendatang.
"Adapun tahapan berikutnya yaitu sidang committal hearing yang dijadwalkan pada Agustus 2026," kata Budi, Sabtu (6/6/2026).
Dalam committal hearing itu, kepentingan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra tersebut akan diwakili oleh Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura.
Nantinya, Pengadilan Singapura akan menilai apakah permintaan ekstradisi terhadap Tannos telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku. Apabila syarat-syarat tersebut dinilai terpenuhi, pengadilan dapat menjatuhkan putusan yang membuka jalan bagi ekstradisi Tannos ke Indonesia.
"Putusan ekstradisi dapat dijatuhkan segera sesudahnya, pada tranche yang sama atau sesudahnya bergantung pada dinamika persidangan," jelas Budi.
Meski demikian, Tannos tidak serta-merta dapat langsung dibawa ke Indonesia atas putusan itu. Tersangka kasus e-KTP sejak 2019 itu masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum atas putusan ekstradisi itu.
"Sesuai Extradition Act, subjek ekstradisi dapat mengajukan upaya hukum atas putusan ekstradisi," tandas Budi.










