Istana Tanggapi Usulan Menteri HAM agar Sipil Duduki Jabatan di Polri
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menanggapi usulan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai diisinya jabatan di instansi kepolisian oleh sipil. Usulan tersebut disampaikan Pigai terkait dengan revisi Undang-Undang (UU) Polri.
"Ya kalau sebagai sebuah usulan, saya kira dari mana saja kan bisa memberikan usulan kan," kata Mensesneg di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Menurut Mensesneg, saat ini pemerintah bersama Komisi III DPR juga sedang melakukan pembahasan terkait beleid tersebut, sehingga semua pihak boleh saja memberikan masukan.
"Saya kira ya disampaikan saja sesuai dengan mekanisme," ujarnya.
"Kalau pandangan-pandangan atau pendapat-pendapat ya saya kira sah-sah saja. Tapi tentu kan semua dilihat baik buruknya, dilihat kebutuhannya atau keperluannya kan," katanya melanjutkan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengusulkan agar sejumlah jabatan utama di lingkungan Polri dapat diisi kalangan sipil dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Usulan tersebut bertujuan memperkuat profesionalisme, supremasi sipil, serta tata kelola pemerintahan yang lebih demokratis.
"Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di kepolisian yang dapat diisi kalangan sipil," ujar Pigai, Jumat (5/6/2026).










