Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare

Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare

Nasional | sindonews | Sabtu, 6 Juni 2026 - 22:28
share

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan Hutan Adat kepada masyarakat adat seluas 1.175 hektare.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan pengakuan dan penetapan hutan adat merupakan langkah penting untuk menghadirkan keadilan sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adat.

“Apa yang kita lakukan hari ini merupakan usaha kita untuk memutus mata rantai konflik yang sudah terjadi puluhan tahun yang lalu,” katanya saat penyerahan SK Hutan Adat di Hutan Adat Kesepuhan Pasir Eurih, Sabtu (6/6/2026).

Baca juga: Indonesia Percepat Pengakuan 1,4 Juta Hektare Hutan Adat dan Dorong Kolaborasi Pendanaan bagi Masyarakat Adat yang Inklusif

Raja Juli menyebut jika selama ini konflik terkait kawasan hutan adat kerap muncul akibat perbedaan pandangan dalam mendefinisikan hak, pengelolaan kawasan, hingga penegakan hukum di wilayah hutan.“Ternyata dari dulu dan terjadi di mana-mana terjadi konflik antara negara dan masyarakat dalam mendefinisikan, dalam mengelola, dalam menegakkan hukum, pemberian hak, antara negara dan masyarakat,” ujarnya. Raja Juli menegaskan komitmennya untuk mempercepat proses pengakuan dan penetapan 1,4 juta hektare hutan adat di berbagai daerah. Pemerintah akan terus membuka ruang dialog guna menemukan titik temu antara regulasi negara dan kearifan lokal yang selama ini dijaga masyarakat adat.

Baca juga: Bantah Ada Penggeledahan, Kemenhut Sebut Kejagung Usut Kasus Hutan 'Masa Lalu'“Saya secara pribadi sebagai Menteri Kehutanan memiliki komitmen yang siap dan oke untuk mempercepat proses penetapan masyarakat hukum adat ini. Bahkan dari perbincangan terakhir di Kementerian potensi 1,4 juta ini inyallah bisa lebih, makannya kita menggunakan bahasa lebih kurang karena insyallah potensinya lebih dari 1,4 juta," tuturnya.

"Ketika memang ada aturan hukum, namun lebih jauh dari legal formal tersebut adalah komunikasi dan kesepakatan yang baik antara kementerian kehutanan, pemerintah dan masyarakat hukum adat,” kata dia melanjutkan.

Sebagai informasi, Menhut menyerahkan SK Penetapan Hutan Adat kepada masyarakat hutan adat seluas 1.175 hektare untuk 4.938 Kepala Keluarga. Dengan rincian penerima SK:

Provinsi Bengkulu Kabupaten Lebong1. Rejang Marga Suku IX2. Rejang Kutai Kota Baru Santan3. Rejang Kutai Pelabai4. Rejang Kutai Talang Donok5. Rejang Kutai Talang Donok 16. Rejang Kutai Tabeak Blau

Provinsi Bali Kabupaten Buleleng

1. MHA Desa Adat Cempaga2. MHA Desa Adat Tigawasa

Provinsi Jambi Kabupaten Sarolangun

1. MHA Marga Sungai Pinang2. MHA Matga Batang Asai.

Topik Menarik