Begini Alur Pemerasan Izin Tinggal WNA oleh Silmy Karim dan Pejabat Kementerian Imipas
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan pemerasan yang menjerat turut Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim (SK). Praktik tersebut bermula saat Silmy meminta jatah untuk pengurusan izin tinggal WNA.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan pemerasan itu dilakukan Silmy saat dirinya mulai menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 silam. Adapun pemerasan itu dilakukannya melalui Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal.
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026 dan sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga telah melakukan pemerasan dengan cara meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara para warga negara asing melalui Saudara JS," ungkap Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Pangandaran
Perintah itu kemudian dijalankan Jaya yang kemudian kembali memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Baru Setyaji (TBS) yang merupakan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik biaya ekstra untuk setiap pengurusan izin tinggal. Baik Bagus dan Tessar kemudian menjalankan praktik itu dengan modus 'setiap klik ada harganya'.
"Pungutan dilakukan untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal sementara yang diproses. Baik itu perpanjangan, alih status, pembaruan domisili, termasuk juga penambahan dependent," lanjut Setyo.
Bagus dan Tessar kemudian kembali memberikan akses kepada bawahannya yakni Juniadi Sri Priambudi (JSP) dan Gusti Bernardiansyah (GST) yang merupakan Staf Subdit Izin Tinggal. Keduanya diduga menggunakan rekening nominee hingga rekening orang lain untuk menampung uang hasil pungutan itu yang nilainya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang tersebut kemudian dibagikan kepada pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Imigrasi termasuk Silmy Karim. KPK menyebut Silmy setidaknya menerima Rp100 juta setiap pekannya atas praktik itu.
"Salah satunya kepada Saudara SK yang diperkirakan menerima jatah sekitar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang," pungkasnya.










