Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral
DELI SERDANG, iNews.id - Polisi mengungkap kronologi penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Pasar Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menjelaskan, kronologi peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sore saat terjadi tawuran di kawasan terowongan rel kereta api yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
"Saat itu di terowongan terjadi tawuran dan macet lah. Nah dua pelaku ini sebagai pengatur jalan yang biasa kita kenal dengan nama Pak Ogah. Kemudian lewat pasutri yang merupakan korban diminta pelaku maju tapi korban bilang maaf pak saya takut maju karena istri sedang hamil," kata AKBP Adrian, Kamis (4/6/2026).
Menurutnya, pasutri tersebut memilih berhenti karena khawatir melintas di tengah situasi tawuran. Permintaan pelaku agar korban melanjutkan perjalanan tidak diikuti sehingga memicu cekcok.
Situasi semakin memanas ketika korban perempuan mengeluarkan handphone (HP). Tindakan itu diduga membuat pelaku khawatir kejadian tersebut direkam dan disebarluaskan hingga viral.
"Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban melakukan pemukulan," ujarnya.
Dalam video yang beredar, salah seorang pelaku yang mengenakan celana loreng terlihat menendang korban perempuan. Sementara itu, rekannya memukul suami korban.
Pelaku bercelana loreng juga tampak mengacungkan airsoft gun untuk mengintimidasi pasangan tersebut.
Setelah video penganiayaan viral di media sosial, Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan bergerak cepat dan menangkap dua pelaku yang merupakan kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham, di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses hukum. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.










