Terkait Kasus DJKA, 3 ASN Kemenhub Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tiga orang saksi, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA hari ini.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkugan DJKA Kementerian Perhubungan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (25/5/2026).
Tiga saksi tersebut berasal dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Mereka adalah Ariyandi Ariyus, Herman Armada, dan Hanura Kelana Iriana.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujarnya.
Belum ada informasi perihal kehadiran enam saksi yang dimaksud. Budi pun belum mengungkapkan apa yang akan digali penyidik dari keterangan tiga saksi tersebut.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian DJKA.
"Juga sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini kita juga sudah naikkan gitu (status tersangka Sudewo). (Penetapan tersangka di) Dua (kasus)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (20/1/2026).
Namun, KPK belum merinci konstruksi perkara serta keterlibatan Sudewo belum diungkapkan lebih rinci di perkara DJKA. Penetapan tersangka ini tak terlepas dari fakta yang terungkap di dalam persidangan kasus perkara korupsi itu.









