BGN Ungkap Marak Penipuan Jual Beli SPPG, Pelaku Dibidik!

BGN Ungkap Marak Penipuan Jual Beli SPPG, Pelaku Dibidik!

Nasional | okezone | Senin, 25 Mei 2026 - 13:43
share

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya, mengungkap maraknya praktik penipuan terkait jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah.

Sony mengatakan banyak masyarakat menjadi korban setelah muncul oknum yang mengatasnamakan pejabat BGN atau mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat BGN untuk menawarkan jasa pengurusan titik SPPG dengan imbalan uang.

“Hari ini saya melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Polri dan juga berkomunikasi dengan Kabareskrim serta Direktur Tindak Pidana Umum berkaitan dengan banyaknya laporan di beberapa daerah, di mana para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang,” kata Sony dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).

Ia menyebut sejumlah laporan dugaan penipuan tersebut telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya berada di wilayah Polda Jawa Barat, di mana pelaku disebut telah berhasil diamankan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang dan Lombok Timur menyusul bertambahnya informasi terkait korban dugaan penipuan program tersebut.

Menurut Sony, koordinasi dengan Satgas MBG Polri dilakukan untuk memperkuat respons aparat kepolisian daerah dalam menerima laporan masyarakat, memproses perkara, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memanfaatkan program MBG demi kepentingan pribadi.

“Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Sony.

Sementara Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang, menegaskan dukungan penuh Polri terhadap penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk praktik jual beli titik SPPG.

“Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum,” ujar Danang.

Ia mengungkapkan sejumlah laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan telah ditangani di beberapa Polda. Karena itu, masyarakat diimbau segera melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda,” paparnya.

Topik Menarik