Kasus TPPO Turun Signifikan, Hendarsam: Kerentanan di Daerah Migran Masih Tinggi
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Hendarsam Marantoko menyatakan, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara mengalami penurunan. Namun, ia mengingatkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
"Berdasarkan data yang dihimpun, secara umum kasus TPPO lintas negara yang tercatat mengalami penurunan signifikan sebesar 65,92 dari tahun 2023 sampai dengan 2025," ujar Hendarsam dalam Raker bersama Komisi XIII DPR, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Begini Hasil Penelusuran Imigrasi soal 3 Juta Data di Sistem eVisa Bocor
"Namun demikian, penurunan jumlah kasus ini tidak berarti ancaman telah hilang, karena data juga menunjukkan bahwa tingkat kerentanan masih sangat tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran," tambahnya.
Lantas, Hendarsam membeberkan daerah paling banyak kasus TPPO berdasarkan laporan tahunan dari KP2MI tahun 2025. Ia menyebut, Provinsi Jawa Timur merupakan wilayah dengan jumlah asal terbanyak, disusul oleh Jawa Tengah dan Jawa Barat.Sementara itu di tingkat kabupaten, kata dia, Indramayu menduduki posisi urutan teratas, kemudian berikutnya adalah Cilacap dan Lombok Timur.
Baca juga: 21 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Lemdiklat Polri, Ini Daftar Nama-namanya
"Nah, dalam rangka memitigasi risiko, tahun ini kami telah menyusun dan mengimplementasikan rencana aksi pencegahan TPPO tersebut. Strategi tersebut direalisasikan melalui pemetaan desa rawan TPPO, dilanjutkan dengan pelaksanaan edukasi dan penyuluhan hukum keimigrasian," ucap Hendarsam.
Mangkir dari Sidang, Penasihat Hukum Nadiem Makarim Dinilai Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Selain itu, lanjut dia, imigrasi hadir di setiap titik kritis dalam perjalanan WNI, mulai dari desa hingga ke luar negeri. Ia menyampaikan, pihaknya telah membentuk ekosistem pencegahan yang cukup sistematis, mulai dari pra-permohonan paspor, proses permohonan paspor, keberangkatan di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI), hingga permohonan paspor di luar negeri, dan saat WNI kembali di tanah air.Hendarsam menegaskan, Imigrasi memiliki peran untuk melakukan upaya preventif dan juga represif guna mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Langkah preventif yang kami lakukan itu melalui penguatan kerja sama dengan pertukaran informasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, memberikan penyuluhan hukum juga bagi masyarakat, serta menjamin dokumen perjalanan yang dikeluarkan itu berkualitas," ucap Hendarsam.
"Sedangkan langkah represifnya, ditegakkan melalui penyidikan keimigrasian dan pengenaan tindakan administratif keimigrasian, serta kerja sama penyidikan dengan instansi terkait lainnya," jelasnya.









