Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuh Kacab Bank
JAKARTA - Oditur Militer II-07 Jakarta meminta majelis hakim pengadilan Militer II-08 Jakarta, untuk menolak seluruhnya pledoi yang diajukan para terdakwa dalam perkara pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) Bank, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Permintaan itu disampaikan Oditur melalui pembacaan surat replik.
Oditur Militer menanggapi pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukumnya, tidak berdasarkan oleh fakta yang ada dalam persidangan.
"Seluruh dalil penasihat hukum tidak berdasar tidak berdasar, dan tidak didasarkan pada fakta-fakta persidangan dengan demikian seluruh dalil penasihat hukum harus ditolak," ucap Oditur Militer Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (25/5/2026).
Adapun, para terdakwa yang merupakan anggota Kopassus yakni Serka Mochamad Nasir (MH-Terdakwa 1), Kopda Feri Herianto (FH-Terdakwa 2), dan Serka Frengky Yaru (FY-Terdakwa 3). Mereka sebelumnya dituntut dengan penjara bervariasi mulai dari 12 tahun (terdakwa 1), 10 tahun (terdakwa 2), dan 4 tahun (terdakwa 3).
Oditur menjelaskan, bahwa terdakwa 1 melakukan tindakan kekerasan seperti menendang dada dan rusuk korban menggunakan tumit kaki sebanyak dua kali, serta melilit dan menarik leher korban dengan handuk saat kondisi tangan, kaki, dan mulut korban terikat. Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran bahwa perbuatannya dapat menyebabkan kematian.
Selanjutnya, bedasarkan alat bukti yang sah di persidangan, terdakwa 2 dijelaskan turut mencari korban dan menyuruh seorang saksi untuk mengambil paksa MIP. Sikap tersebut dinilai Oditur bahwa terdakwa 2 turut mengendalikan jalannya pengambilan paksa MIP.
Selain itu, Terdakwa 3 juga dinilai mengetahui dan ikut terlibat dalam perencanaan maupun pelaksanaan aksi tersebut. Oditur menyebut para terdakwa berkomunikasi aktif sebelum hingga sesudah korban dibawa secara paksa.
"Adapun akibat matinya korban Saudara MIP almarhum merupakan konsekuensi langsung dari rangkaian perbuatan Terdakwa 2, Terdakwa 3, dan Saksi 8 bersama timnya," pungkasnya.
Sebelumnya, para terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta majelis hakim untuk menolak seluruh dakwaan dan tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta, pada Kamis (21/5). Sebab penasehat hukum menilai, terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan dan dituntut oleh Oditur Miiter II-07 Jakarta.









