Kasasi Ditolak MA, Razman Nasution Tetap Divonis 1,5 Tahun Penjara
JAKARTA – Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 5227 K/Pid.Sus/2026 yang diajukan terdakwa Razman Arif Nasution, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Dengan putusan tersebut, Razman tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara.
"Amar putusan: tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa," tulis laman MA, dikutip Rabu (20/5/2026).
Perseteruan antara dua pengacara tersebut bermula pada 2022. Saat itu, Hotman Paris dilaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim, atas dugaan pelecehan seksual.
Dalam laporan tersebut, Iqlima menunjuk Razman Arif Nasution sebagai kuasa hukumnya. Namun belakangan, Hotman melaporkan balik Razman dan Iqlima atas dugaan pencemaran nama baik.
Iqlima kemudian membantah pernah menuding Hotman melakukan pelecehan seksual dan mencabut kuasa hukum terhadap Razman.
Laporan pencemaran nama baik terhadap Razman pun berlanjut. Dalam gelar perkara pada 20 Maret 2023, Razman ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara tersebut kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Majelis hakim menyatakan Razman terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Razman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Aturan tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan dapat dipidana hingga empat tahun penjara dan denda maksimal Rp750 juta.
“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik secara berlanjut dan bersama-sama melakukan fitnah,” ujar hakim Syofia saat membacakan amar putusan, Selasa (30/9/2025).
Selain pidana penjara, Razman juga dijatuhi denda Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan. Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Razman Arif Nasution tidak hadir.









