Pleidoi Dirut Terra Drone: Saya Tidak Ada Niat Abaikan Keselamatan Karyawan

Pleidoi Dirut Terra Drone: Saya Tidak Ada Niat Abaikan Keselamatan Karyawan

Nasional | okezone | Selasa, 19 Mei 2026 - 18:40
share

JAKARTA - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, membacakan nota pembelaan dalam kasus kebakaran gedung yang menewaskan 22 orang. Dalam pleidoinya, Michael menegaskan bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk mengabaikan keselamatan kerja karyawannya.

"Saya tegaskan di persidangan ini bahwa saya tidak pernah memiliki niat sedikit pun untuk mengabaikan keselamatan kerja, apalagi sampai menghendaki terjadinya peristiwa buruk," ujar Michael saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/5/2026).

Michael menyebut peristiwa kebakaran itu merupakan musibah yang terjadi bukan atas kehendaknya. Lebih jauh, ia mengatakan tidak memiliki motif apa pun untuk melakukan pelanggaran hukum, apalagi menghilangkan nyawa karyawannya.

"Saya tidak pernah memiliki niat untuk melakukan perbuatan yang melanggar hukum, apalagi sampai menimbulkan kerugian, membahayakan, atau mencelakai karyawan yang sudah saya anggap sebagai keluarga saya," imbuh Michael.

Dalam kesempatan yang sama, Michael juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada setiap orang yang anggota keluarganya menjadi korban dalam peristiwa itu. Michael menegaskan empati dan permohonan maafnya ini telah ditunjukkan lewat tanggung jawab proses pemakaman, pemberian santunan, donasi, hingga memberikan beasiswa bagi anak-anak korban.

Michael tak menampik bahwa dirinya memang tidak bisa langsung menemui keluarga korban usai peristiwa kebakaran. Hal itu lantaran dirinya langsung ditangkap polisi dan harus menjalani proses penegakan hukum.

"Semua itu merupakan bentuk pertanggungjawaban moral, empati, dan kepedulian saya kepada seluruh keluarga korban," tandas dia.

Sebagai informasi, jaksa penuntut umum menuntut Michael untuk dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun buntut kasus kebakaran Gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Jaksa menilai Michael melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal itu mengatur kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dalam perkara ini, Michael dinilai jaksa telah lalai dalam mencegah, mengurangi, dan memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone.

Topik Menarik