Oknum Kiai Cabuli 3 Santriwati di Maros Ditangkap usai Buron ke Kalimantan
MAROS, iNews.id – Pelarian AA (68), oknum kiai salah satu pondok pesantren di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, tersangka kasus pencabulan santriwati berakhir. Setelah menjadi buronan selama hampir satu tahun, kakek tersebut diringkus polisi di tempat persembunyiannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kasus asusila ini sebenarnya sudah mulai diselidiki sejak pihak keluarga korban melayangkan laporan resmi pada Februari 2025 lalu. Namun, proses hukum sempat tersendat karena pelaku memilih kabur dari wilayah Sulawesi Selatan.
Penyidik Satreskrim Polres Maros menetapkan AA ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah yang bersangkutan mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.
Pelarian pelaku akhirnya terendus setelah Tim Jatanras Polres Maros melakukan pengembangan intensif dan berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi jauh di luar pulau. Petugas langsung bergerak melakukan penjemputan paksa di wilayah Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Ridwan, membenarkan jajarannya telah mengamankan pelaku dan kini tengah melakukan pemeriksaan maraton.
"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros untuk proses hukum selanjutnya," ujar AKP Ridwan, Selasa (19/5/2026).
Modus Uang Jajan dan Iming-Iming Cinta
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, polisi mengonfirmasi ada tiga orang santriwati yang menjadi korban tindakan tidak senonoh pelaku. Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru dan pimpinan pondok.
Modus yang digunakan pelaku di antaranya membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang jajan, mendekati korban dengan dalih menaruh perasaan cinta layaknya sepasang kekasih dan melakukan tindakan tidak senonoh termasuk memaksa mencium para korban.
Atas perbuatannya, oknum pimpinan ponpes ini terancam dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.










