Polri Periksa 40 WNA Sindikat Judol Internasional Hayam Wuruk
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap 40 Warga Negara Asing (WNA) sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di Plaza Perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (Jakbar).
Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander mengungkapkan bahwa 40 WNA itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan judi online.
"Untuk yang hari ini 40 (WNA). Ya kita bawa, masih dalam proses pemeriksaan sebagai status tersangka dan pengembangan masih kita laksanakan. Nanti puncaknya Pak Dir yang akan merilis," kata Dony saat dihubungi awak media, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Menurut Dony, pemeriksaan tersangka bakal dilakukan secara bertahap. Mengingat, pada penangkapan ini, polisi menciduk 320 WNA dan satu orang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Ya, kita periksa bertahap. Karena kan juga tempat dan juga waktu harus kita koordinasikan," ujarnya.
Pemeriksaan ini juga terkait dengan pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam kesempatan ini, tersangka diberikan pendampingan hukum oleh pengacara.
Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online jaringan internasional di Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat (Jakbar), ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
Sebelumnya, dalam penggerebekan ini, polisi menangkap ratusan warga negara asing (WNA) dari negara seperti Vietnam, China, Laos, Myanmar, Thailand, Malaysia, dan Kamboja.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.










