Cegah Korupsi, Pengelolaan Dana Desa Akan Diterapkan Secara Non Tunai
JAKARTA – Pemerintah akan segera menerapkan sistem transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa guna memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
Penerapan transaksi non tunai untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan anggaran desa sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa. Diharapkan, dengan langkah ini keuangan dana desa bisa lebih transparan.
“Digitalisasi dan transaksi non tunai merupakan jembatan emas dalam melaksanakan asas transparan dan akuntabel pada pengelolaan keuangan desa,” kata Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, La Ode Ahmad P. Bolombo, Jumat (15/5/2026).
Menurutnya, sistem pembayaran digital dapat mengurangi risiko manipulasi dana tunai, mempermudah proses audit, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa.
“Dengan sistem pembayaran secara digital, penyalahgunaan anggaran maupun manipulasi dana tunai diharapkan dapat diminimalisir. Selain itu, proses audit menjadi lebih mudah dan transparansi pengelolaan keuangan desa dapat semakin meningkat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Kemendagri juga menegaskan implementasi transaksi non-tunai telah diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4910/SJ tentang Implementasi Transaksi Non Tunai dalam Pengelolaan Keuangan Desa.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah kabupaten dan kota diminta segera menyiapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk mendukung sistem transaksi non-tunai, termasuk menetapkan peraturan kepala daerah terkait sistem dan prosedur transaksi non-tunai serta penetapan bank persepsi.
La Ode menuturkan, Provinsi Jawa Tengah dipilih menjadi salah satu fokus implementasi karena memiliki jumlah desa terbanyak di Indonesia, yakni mencapai 7.810 desa.
“Dengan jumlah desa yang sangat besar, diperlukan inovasi dan pendekatan digitalisasi agar pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif serta mengurangi risiko penyalahgunaan,” katanya.
Ia menambahkan, penerapan transaksi non-tunai juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dana desa yang nilainya terus meningkat setiap tahun.
Pramono ke Petugas PPSU: Tidak Boleh Sekadar Menyenangkan Pimpinan, Kerja Riil di Lapangan
Berdasarkan data Kemendagri, total dana desa sejak 2015 hingga 2026 telah mencapai Rp739,25 triliun.
“Desa tidak hanya menjadi penerima dana desa, tetapi juga harus menjadi pelopor tata kelola keuangan yang bersih, akuntabel, dan transparan,” ujar La Ode.
Meski demikian, Kemendagri mengakui masih terdapat tantangan dalam implementasi digitalisasi desa. Berdasarkan data E-Walidata SIPD, terdapat 12.118 desa yang masih mengalami blank spot atau kendala jaringan internet.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Kemendagri saat ini terus melakukan rekonsiliasi bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna mendukung pembangunan infrastruktur digital di daerah.
Selain itu, Kemendagri juga memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap seluruh pemerintah daerah dapat tertib administrasi dan konsisten menerapkan transaksi non tunai demi mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih baik,” pungkasnya.










