MA Tolak Kasasi Dokter Taufik Eko Nugroho Terkait Kasus Pemerasan di PPDS Kedokteran Undip
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak upaya hukum kasasi yang diajukan dr Taufik Eko Nugroho, terdakwa kasus pemerasan di lingkungan Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang. Sehingga vonis empat tahun penjara tetap berlaku.
Keputusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan Nomor 359 K/Pid/2026 yang ditetapkan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Selasa (24/2/2026). Amar putusan menyebutkan bahwa permohonan kasus terdakwa ditolak dan membebankan biaya perkara.
Baca juga: Profil Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi FK Undip Tersangka Kematian Dokter Aulia Risma
Dengan penolakan ini, putusan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang memperkuat hukuman pidana bagi dosen Fakultas Kedokteran Undip itu resmi berlaku sepenuhnya.
Diketahui kasus ini merupakan buntut dari investigasi mendalam Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terhadap dugaan praktik perundungan dan eksploitasi di lingkungan PPDS Anestesi Undip, yang mencuat pasca-meninggalnya dr Aulia Risma Lestari.Selain Taufik, dua terdakwa lain dalam klaster perkara yang sama juga telah menerima vonis yaitu dr Zara Yupita Azra (mahasiswi senior) dan Sri Maryani (staf administrasi). Masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara, sebagaimana diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada November 2025 lalu.
Baca juga: Riwayat Pendidikan dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesiologi Undip Almamater Almarhumah Aulia Risma
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman menyatakan, pihaknya menghormati dan mengapresiasi proses hukum yang telah berjalan hingga ke tingkat tertinggi.
“Kementerian Kesehatan mengapresiasi seluruh proses hukum yang berjalan dan mendukung upaya penegakan hukum demi menciptakan lingkungan pendidikan serta pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan berintegritas,” kata Aji dalam keterangan resminya, Kamis (14/5/2026).Ia juga menyampaikan apresiasi khusus kepada Polda Jawa Tengah dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang mengawal kasus ini sejak awal pelaporan dilakukan. “Kami menyampaikan terima kasih kepada kepolisian, kejaksaan, dan seluruh aparat penegak hukum yang telah menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap dia.
Lebih lanjut, Aji menegaskan komitmen Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi total pada sistem pendidikan residensi. Langkah ini diambil guna memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik intimidasi maupun penyalahgunaan wewenang terhadap peserta didik.
“Kami akan terus mengevaluasi sistem pendidikan kedokteran, terutama program residensi, guna memastikan perlindungan bagi seluruh peserta didik dari segala bentuk praktik tidak terpuji,” tandasnya.










