Kabar Baik, Dana Jemaat Gereja Paroki Aek Nabara Rp28 Miliar Dikembalikan Pekan Ini
JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memastikan pengembalian dana umat anggota Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar dilakukan pekan ini.
Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, mengatakan saat ini perseroan telah melakukan pengembalian sebesar Rp7 miliar pada tahap awal. Sementara sisanya sebesar Rp21 miliar akan diselesaikan dalam hari kerja, Senin hingga Jumat, pekan ini.
Ia memastikan bahwa 100 persen kerugian yang dialami nasabah akan dikembalikan.
"Penyelesaian akan kami lakukan dalam jangka waktu minggu ini. Kita berproses dan dipastikan minggu ini, Senin sampai Jumat, di hari kerja akan kita kembalikan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu (19/4/2026).
Munadi menjelaskan, pengembalian dana Rp7 miliar yang dilakukan sebelumnya merupakan hasil verifikasi awal dan koordinasi bersama aparat penegak hukum, sembari memproses sisa dana yang akan dikembalikan.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa BNI juga merupakan pihak yang dirugikan akibat ulah salah satu oknum pegawai. Sebab, perseroan tidak pernah mengeluarkan produk investasi deposito seperti yang ditawarkan kepada anggota CU Paroki Aek Nabara dengan iming-iming bunga 8 persen.
"Kami mengembalikan sebesar Rp7 miliar pada tahap awal dan akan menyelesaikan sisanya dalam minggu ini. Saya juga memberikan penjelasan bahwa BNI dalam hal ini termasuk pihak yang dirugikan dalam kejadian ini," kata Munadi.
"Kami sebagai bank yang telah melayani masyarakat sejak 1946 berkomitmen untuk patuh pada regulasi yang ada dan bertanggung jawab terhadap kejadian seperti ini," tegasnya.









