Apakah Vape Bisa Dilarang Total? Ini Penjelasannya
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa rokok elektronik atau vape tidak dapat dilarang secara total karena telah diatur dalam kerangka hukum yang berlaku.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pengaturan rokok elektronik tercantum dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang merupakan aturan turunannya. Dalam regulasi tersebut, BPOM memiliki kewenangan melakukan pengawasan post-marketing dan pelabelan, termasuk terhadap produk rokok elektronik.
“Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan dipukul rata,” ujar Taruna Ikrar seperti dikutip, Jakarta, Minggu (19/4/2026).
BPOM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Menurut BPOM, pelarangan dapat diterapkan secara spesifik terhadap produk yang terbukti melanggar ketentuan.
BPOM juga menyatakan kesiapan seluruh unit pelaksana teknisnya di daerah untuk menjalankan pengawasan terhadap rokok elektronik yang beredar di pasaran. Pengawasan tersebut mencakup aspek post-marketing sesuai dengan mandat regulasi yang ada.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Ritel Vape Indonesia (Arvindo) Firmansyah Siregar menekankan pentingnya pemisahan antara produk legal yang beredar dengan pita cukai dengan ilegal.
Pernyataan tersebut disampaikan karena larangan vape muncul karena semua jenis vape legal dengan pita cukai maupun yang ilegal disamaratakan.
Dia menyampaikan bahwa produk vape yang dijual di toko resmi dan bercukai tidak ditemukan mengandung narkotika, sementara temuan pelanggaran ditenggarai berasal dari jalur tidak resmi atau produk-produk ilegal.
“Karena memang yang tidak ditemukan mengandung narkoba itu yang dijual di toko resmi dan bercukai. Yang ditemukan kemungkinan besar dari jalur ilegal,” ujarnya.
Firman juga menyebutkan bahwa industri vape telah berkontribusi terhadap penerimaan negara serta melibatkan jumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang jumlahnya banyak.
Sementara itu, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi menyampaikan bahwa pendekatan pengendalian lebih sesuai dengan regulasi yang berlaku saat ini. Dia menegaskan bahwa dalam kerangka hukum yang ada, rokok elektronik secara regulasi masih diperbolehkan.
“Kalau yang mengandung narkotika tentu harus dilarang, regulasinya sekarang ini boleh,” kata Tulus.









