Oditur Militer Akan Hadirkan 17 Saksi di Persidangan Pembunuhan Kacab Bank
JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memutuskan menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (MIP). Para terdakwa yakni Serka Mochamad Nasir (terdakwa I), Kopda Feri Herianto (terdakwa II), dan Serka Frengky Yaru (terdakwa III).
Dengan ditolaknya eksepsi melalui putusan sela tersebut, persidangan selanjutnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 27 April 2026.
"Baik, karena persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan, Majelis Hakim memerintahkan Oditur Militer untuk menghadirkan para saksi," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di ruang sidang, Rabu (15/4/2026).
Dalam kesempatan itu, ia menanyakan jumlah saksi yang akan dihadirkan oleh Oditur Militer. Ia juga meminta agar saksi yang berkaitan dengan para terdakwa dapat dihadirkan sekaligus guna mempersingkat waktu persidangan.
"Saksi ada 17 saksi," kata Oditur Militer Mayor (Chk) Wasinton Marpaung.
"Sebanyak 17 saksi. Mungkin yang saling berkaitan, saksi 1 sampai 11, dapat dihadirkan sekaligus agar bisa saling baku jawab," ucap Fredy Ferdian.
Dalam kesempatan tersebut, Wasinton Marpaung menjelaskan bahwa 15 orang saksi yang akan dihadirkan merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka itu kini berstatus terdakwa di pengadilan negeri.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait pemanggilannya. Sampai sekarang, kami juga belum mengetahui para tersangka sipil tersebut ditahan di mana," kata Wasinton.
Dalam kasus ini, korban Mohamad Ilham Pradipta diduga diculik sebelum akhirnya ditemukan tewas. Dugaan penculikan terungkap dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan korban dibawa paksa oleh sejumlah orang.
Jasad korban ditemukan sehari setelah kejadian, tepatnya pada 21 Agustus 2025, di Kampung Karangsambung, Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan tangan dan kaki terikat serta mata dilakban.
Dalam penyidikan, Polda Metro Jaya mengungkap sedikitnya 17 orang diduga terlibat dalam kasus tersebut, termasuk tiga anggota TNI. Salah satu tersangka lainnya adalah pengusaha bimbingan belajar online, Dwi Hartono, yang disebut sebagai aktor intelektual.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 328 KUHP dan/atau Pasal 333 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.










