Menteri Pigai Minta Restoratif Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

Menteri Pigai Minta Restoratif Justice di Kasus Pandji Pragiwaksono

Nasional | okezone | Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:03
share

JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (MenHAM) Natalius Pigai buka suara terkait perkara hukum yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono. Menurut dia, penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan.

Pigai menilai Pandji telah mendapatkan hukuman sosial atas tindakannya. Hal ini menyusul Pandji yang telah mendapatkan sidang adat di Toraja, Sulawesi Selatan.

"Proses hukum terhadap Pandji Pragiwaksono itu ranah kepolisian ya. Kami hormati. Namun penegakan hukum juga perlu hikmah kebijaksanaan (restorative justice). Yang penting Pandji Pragiwaksono sudah dapat punishment sosial," tulis Pigai dalam akun resmi X-nya, Sabtu (28/2/2026).

Pigai pun menyarankan agar aparat kepolisian mempertimbangkan restorative justice terkait kasus Pandji. Hal ini, tambah dia, dengan mengingatkan publik agar hak asasi atas pikiran, pendapat, hingga perasaan tidak boleh digunakan untuk menghina orang lain.

"Sebaiknya kepolisian pertimbangkan restorative justice dengan mengingatkan agar dalam menggunakan hak asasi atas pikiran, perasaan, dan pendapat kepada publik tidak boleh menghina orang (ad hominem), menuduh orang lain jahat tanpa bukti dan fakta," tutur dia.

Selanjutnya, Pigai juga berpendapat bahwa kritik memang diperbolehkan. Kritik, menurut dia, bisa membuat kebijakan dan program tercapai sesuai tujuan dan cita-cita yang ada.

"Kalau kritik kebijakan dan program agar mencapai tujuan dan cita-cita kita bersama boleh," pungkasnya.

Topik Menarik