Implementasi KUHP Baru, Kemenimipas Siapkan 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial
JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), menyiapkan 968 lokasi untuk pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Hal tersebut disampaikan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai wujud kesiapan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Agus, pihaknya melalui Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) di seluruh Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para mitra guna mendukung pelaksanaan putusan nonpemenjaraan berupa pidana kerja sosial.
"Sebanyak 968 lokasi yang disiapkan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial tersebut antara lain meliputi kegiatan kebersihan di sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, serta pesantren," kata Agus, Sabtu (3/1/2026).
Selain itu, Kemenimipas juga menyiapkan 94 Griya Abhipraya (GA) yang dikelola oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk melaksanakan pembimbingan selama pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Sebanyak 1.880 mitra di Griya Abhipraya Bapas juga telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Pembimbingan akan diberikan sesuai dengan asesmen dan/atau penelitian kemasyarakatan (litmas) yang disusun oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas, serta berdasarkan putusan hakim dan eksekusi jaksa,” ujarnya.
Agus berharap, penerapan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan overcrowding di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan), sekaligus meningkatkan kualitas pembinaan warga binaan.
“Harapan kita bersama, warga binaan yang kembali ke masyarakat dapat menjadi warga negara yang baik, mandiri secara keterampilan dan ekonomi, serta menyadari kesalahannya. Dengan demikian, pengulangan tindak pidana atau residivisme dapat ditekan hingga nol dan berdampak positif bagi pembangunan negara,” ucapnya.
Lebih lanjut, Kemenimipas telah menyampaikan surat kepada Ketua Mahkamah Agung pada 26 November 2025 terkait persiapan pelaksanaan pidana kerja sosial, yang memuat daftar lokasi pelaksanaan pidana tersebut.
Sebelumnya, Kemenimipas melalui 94 Bapas di seluruh Indonesia telah melakukan uji coba pelaksanaan pidana kerja sosial yang melibatkan 9.531 klien, bekerja sama dengan mitra dari unsur pemerintah maupun lembaga nonpemerintah, dalam periode Juli hingga November 2025.










