Nadiem Akui Chromebook Tak Bisa Digunakan Guru dan Siswa, Jaksa: Untuk Kepentingan Bisnisnya!
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut, mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengetahui laptop Chromebook tidak bisa digunakan guru dan siswa. Meski demikian pengadaan itu tetap dilanjutkan.
Demikian diungkap Jaksa saat membaca dakwaan terhadap Nadiem dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Senin (5/1/2026).
"Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengetahui laptop chroomebook dengan sistem operasi Chrome tidak bisa digunakan oleh siswa dan guru dalam proses belajar mengajar khususnya daerah 3T," ujar Jaksa penuntut umum.
Namun alih-alih mengganti basis sistem pengadaan laptop, Nadiem justru bersikukuh untuk menggunakan OS berbasis Chrome. Jaksa menilai perbuatan Nadiem hanya untuk kepentingan bisnisnya.
Dalam hal ini, Jaksa menilai hal ini dilakukan Nadiem agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). PT. AKAB merupakan induk perusahaan yang menaungi GoTo.
"Hal itu dilakukan terdakwa Nadiem Anwar Makarim semata-mata hanya untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi penyetoran dana ke PT AKAB," tutup Jaksa.
Sebagai informasi, Pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbudristek ini disebut telah merugikan negara dengan mencapai Rp2,1 triliun.
Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook. Kemudian kerugian negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022.
Sebanyak 25 pihak diperkaya dalam pengadaan ini. Salah satunya adalah Nadiem sendiri yang nilainya menurut Jaksa mencapai Rp809 miliar.










