Nadiem: Saya Cinta Indonesia, Tak Menyesal Terima Jabatan Menteri
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, mengaku tak pernah menyesali keputusannya untuk menerima jabatan menteri. Nadiem mengaku memilih jalan yang sulit dan tidak nyaman saat menerima kepercayaan tersebut.
“Saya memilih jalan yang sulit. Saya memilih jalan yang tidak nyaman. Dan walaupun hati saya penuh dengan kesedihan dengan musibah yang saya hadapi sekarang, saya tidak pernah menyesali keputusan saya untuk menerima amanah sebagai menteri,” ungkap Nadiem saat membacakan nota keberatannya, Senin (5/1/2026).
Nadiem mengaku masih bangga bisa dipercaya mengemban amanah berat sebagai Mendikbudristek di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), meskipun pada akhirnya harus menghadapi perkara hukum. Ia pun menegaskan tetap mencintai negara Indonesia. “Saya masih bangga bisa dipercayakan dengan amanah yang berat tapi mulia. Saya mencintai negara saya, dan bencana ini tidak akan mengubah kesetiaan saya kepada negara,” tegas Nadiem.
Hari Disabilitas Internasional 2025, Wamensos : Penyandang Disabilitas Punya Kesempatan Setara
Nadiem juga mengaku tak akan pernah berhenti berbakti kepada Indonesia apa pun hasil putusan hukum nantinya. Baginya, menjalani proses hukum atas tuduhan korupsi ini merupakan perjuangan bagi setiap profesional dan pejabat jujur yang kerap dituduh korupsi.
“Saya adalah pejuang. Dalam menjalani proses hukum ini, saya tidak hanya berjuang untuk diri saya dan keluarga saya. Saya juga berjuang untuk setiap profesional dan pejabat jujur yang dituduh korupsi,” terang Nadiem.
Nadiem berharap kriminalisasi kebijakan dapat dihentikan di Indonesia. Menurutnya, hal tersebut penting untuk menjaga martabat upaya pemberantasan korupsi.
“Demi menjaga martabat upaya anti-korupsi di Indonesia, kriminalisasi kebijakan harus berhenti di negara ini. Setiap anak muda, setiap profesional yang punya keinginan mengabdi untuk negeri ini akan menyaksikan hasil dari sidang ini,” kata Nadiem.
“Masa depan negara kita ada di tangan anak muda, dan saya di sini untuk membela kebenaran agar yang terjadi dengan saya tidak terulang lagi,” sambungnya.
Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada 2020–2022.
Angka tersebut berasal dari Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74), yakni kemahalan harga Chromebook. Selain itu, terdapat kerugian keuangan negara pada pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020–Desember 2022.
Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya, termasuk Nadiem yang diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp809 miliar. Adapun 25 pihak yang diperkaya dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM:
1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,-
2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000,-
4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000,- dan USD30.000
5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000,-
8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000,-
9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000,-
10. Jumeri sebesar Rp100.000.000,-
11. Susanto sebesar Rp50.000.000,-
12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000,-
13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000,-
14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KUHP. Pada intinya, pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.










