Pengacara Ngamuk Usai Nadiem Digiring Paksa karena Dilarang Beri Keterangan ke Media

Pengacara Ngamuk Usai Nadiem Digiring Paksa karena Dilarang Beri Keterangan ke Media

Nasional | okezone | Senin, 5 Januari 2026 - 16:07
share

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim sempat tak diizinkan untuk memberikan keterangan kepada media. Momen itu terjadi usai sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

Awalnya Jaksa penuntut umum rampung melakukan pembacaan dakwaan. Setelah dakwaan rampung, kubu Nadiem pun meminta agar sidang dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi atau nota keberatan di hari yang sama.

Hakim mengabulkan permintaan Nadiem dan kuasa hukumnya, hanya saja sidang harus ditunda selama satu jam. Setelah menskors sidang, Nadiem pun kembali digiring menuju ruang transit tahanan di momen inilah ketegangan terjadi.

Nadiem terlihat dikelilingi oleh sebanyak empat pengawal tahanan (waltah) dari Kejaksaan Agung. Keempatnya terlihat menggiring Nadiem menuju ruang tahanan tanpa mempersilakan Nadiem berbicara kepada media yang sudah menunggu.

Kuasa Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir mengatakan, kliennya ingin menyampaikan keterangan kepada media. Ari Yusuf pun bahkan sempat berteriak ke arah pengawal tahanan untuk berhenti.

"Ini hak asasi manusia, stop, stop. Dia (Nadiem) punya hak bicara," teriak penasihat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.

Seolah tak menggubris, pengawal tahanan itu tetap menggiring Nadiem keluar. Ari Yusuf pun semakin murka terhadap perlakuan Kejaksaan Agung.

"Harusnya boleh ngomong itu, nggak bener itu. Itu hak asasi dia, dia mau ngomong," sambung Ari.

 

Nadiem pun langsung dibawa ke ruang transit tahanan yang mengarah ke ruang bawah tanah (rubanah). Sesi wawancara, pada akhirnya tidak menghadirkan Nadiem di sisi kuasa hukum.

Sebagai informasi, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020-2022.

Angka ini berasal dari Rp1,5 triliun (Rp 1.567.888.662.716,74) yakni angka kemahalan harga Chromebook.

 

Kemudian melakukan kerugian keuangan negara pada CDM, yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat yang mencapai USD44.054.426 atau setara Rp621 miliar berdasarkan kurs terendah periode Agustus 2020-Desember 2022

Selain itu, Nadiem juga didakwa menguntungkan diri sendiri dan pihak lain. Total 25 pihak diperkaya termasuk Nadiem yang mendapatkan keuntungan sebesar Rp809 miliar.

Topik Menarik