Nadiem Didakwa Perkaya Diri hingga Rp809 Miliar dalam Korupsi Chromebook

Nadiem Didakwa Perkaya Diri hingga Rp809 Miliar dalam Korupsi Chromebook

Nasional | okezone | Senin, 5 Januari 2026 - 13:32
share

JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Demikian diungkap Jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan Nadiem di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," ujar jaksa dalam sidang tersebut.

Jaksa mengatakan perbuatan melawan hukum Nadiem ini dilakukan bersama Ibrahim Arief alias IBAM (mantan konsultan Kemendikbudristek); Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek) dan Mulyatsyah (mantan Direktur SMP Kemendikbudristek).

Selain memperkaya diri sendiri, Nadiem juga memperkaya pihak lain yang merupakan perseorangan ataupun korporasi. Dalam pembacaan dakwaan itu, ada 24 pihak yang diperkaya dalam pengadaan ini.

Jaksa mengatakan kerugian negara dalam perkara ini mencapai total Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan kerugian ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (621 miliar) berdasarkan yang dihitung berdasarkan kurs terendah pada kurun waktu Agustus 2020-Desember 2022.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

Pasal itu mengatur tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan atau bertindak melawan hukum yang merugikan keuangan negara, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain.

 

Sekadar informasi, Nadiem merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Saat pengadaan itu berlangsung, Nadiem merupakan pucuk tertinggi dari Kementerian itu.

Status tersangka Nadiem diumumkan pada 4 September 2025 lalu oleh Kejaksaan Agung. Setelah ditetapkan tersangka, Nadiem saat itu langsung ditahan.

Nadiem sempat melawan penetapan status tersangkanya melalui sidang praperadilan. Hanya saja, majelis menolak permohonan praperadilan Nadiem.

Topik Menarik