Tak Disangka! Nenek 76 Tahun Terjerat Kasus Judi Online Jaringan Internasional
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan 20 tersangka dalam kasus dugaan judi online (judol) jaringan internasional, yang beromzet ratusan miliar rupiah per tahun. Satu dari puluhan tersangka tersebut merupakan seorang nenek berusia 76 tahun.
"Awalnya kami tidak menyangka. Yang bersangkutan bekerja sama dengan anaknya, yang juga telah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit III Jatanras Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Dony Alexander, kepada awak media, Sabtu (3/1/2026).
Nenek berinisial NW itu tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan kondisi fisik, usia lanjut, serta keyakinan penyidik bahwa yang bersangkutan tidak berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Namun, mengingat peran NW diduga membantu anaknya dalam melakukan pencucian uang hasil bisnis ilegal judi online, penyidik melapisi jerat pidana dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Yang bersangkutan berperan membantu bisnis anaknya, termasuk dugaan membantu pencucian uang hasil kejahatan. Oleh karena itu, kami lapis pasal dengan TPPU. Penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan dan usia lanjut. Saat ini yang bersangkutan dikenakan kewajiban lapor sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum yang proporsional,” papar Dony.
Menurut Dony, penetapan status tersangka dilakukan bukan karena faktor usia, melainkan berdasarkan dugaan peran aktif dalam membantu pengelolaan keuangan hasil kejahatan. Oleh sebab itu, penyidik menerapkan ketentuan hukum TPPU sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dony menegaskan, dalam setiap proses penegakan hukum, penyidik berkomitmen mengedepankan prinsip kemanusiaan, perlindungan hak asasi manusia (HAM), serta perlakuan yang adil dan bermartabat.
“Termasuk terhadap perempuan dan kelompok lanjut usia. Pemenuhan hak-hak hukum dan kesehatan menjadi perhatian utama penyidik sejak tahap awal penanganan perkara,” imbuhnya.
Ia menekankan bahwa fokus utama pengungkapan kasus ini adalah pemberantasan jaringan judi online berskala besar dan terorganisir, serta upaya memutus aliran dana hasil kejahatan yang merugikan masyarakat luas.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi kejahatan judi online, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto serta arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Syahardiantono,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap 20 orang di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan judi online. Para tersangka mengoperasikan situs T6.com dan WE88.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain komputer, laptop, telepon genggam, buku rekening, kartu ATM, token bank, slip setoran tunai, kendaraan, serta berbagai dokumen perusahaan.
Para tersangka memiliki peran beragam, mulai dari admin keuangan, penyewa rekening operasional judi online, direktur perusahaan payment gateway, pemilik rekening penampung, hingga pemilik money changer yang diduga mengelola pencucian uang hasil kejahatan tersebut.










