Hindari Kecelakaan, Pengemudi Angkutan Umum Harus Istirahat Tiap 4 Jam

Hindari Kecelakaan, Pengemudi Angkutan Umum Harus Istirahat Tiap 4 Jam

Terkini | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 15:15
share

BEKASI - Guna mengantisipasi kecelakaan angkutan umum yang disebabkan kelelahan, pemerintah sudah membuat undang-undang yang mengatur hal ini.

Seperti yang kita ketahui, banyak kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi yang kelelahan. Tidak hanya kendaraan pribadi, namun juga angkutan umum.

Berkaca pada mudik Lebaran 2024, sudah beberapa kecelakaan terjadi pada bus karena sopir yang mengantuk. Salah satunya adalah kecelakaan bus PO Rosalia Indah yang terperosok di parit Tol Batang-Semarang. Kecelakaan ini menewaskan 7 orang dan membuat belasan korban mengalami luka berat.

“Stamina pengemudi harus dipastikan untuk tetap dalam fit dan pastikan maksimal 4 jam itu harus istirahat manfaatkan untuk istirahat kerana dari 2 kasus tadi itu penyebab utama adalah kelelahan," ujar Kakorlantas Porli Irjen Pol Aan Suhanan, Kamis (9/5/2024).

Dilansir dari akun instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), untuk menghindari kecelakaan, pemerintah sudah menetapkan jam kerja pengemudi angkutan umum. Pasal 90 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi UU yang mengatur hal tersebut.

Topik Menarik