Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara

Tukang Parkir Liar Bisa Dikenai Sanksi 9 Tahun Penjara

Terkini | okezone | Kamis, 9 Mei 2024 - 12:46
share

JAKARTA - Juru parkir liar bisa dituntut dan dikenai sanksi 9 tahun penjara. Hal tersebut telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Memarkirkan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Baik itu juru parkir maupun lokasi parkir, semua telah diatur oleh pemerintah.

Hal tersebut tentunya untuk keamanan dan kenyamanan bersama. Juru Parkir harus mempunyai surat izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan (Dishub).

Melansir Instagram resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kamis (9/5/2024), menyatakan bahwa apabila petugas tidak dilengkapi dengan surat atau izin dari Dishub, maka aktivitas itu dianggap ilegal atau parkir liar yang bisa dikenakan sanksi.

Sanksi tersebut akan diberikan sesuai dengan yang telah diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang juru parkir liar itu bisa dituntut dan dipenjara paling lama sembilan tahun.

Berikut daftar 10 lokasi dilarang parkir yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang sesuai dengan Undang-Undang (UU) No. 22 Tahun 2009 pada Pasal 118 :

1. Lokasi yang ada rambu larangan berhenti atau marka jalan yang bergaris lurus.

2. Tempat penyeberangan pejalan kaki atau sepeda.

3. Jalur khusus pejalan kaki.

4. Tikungan.

Topik Menarik