Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP, Anwar Usman Dilarang Sidangkan Perkara PSI

Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP, Anwar Usman Dilarang Sidangkan Perkara PSI

Nasional | okezone | Sabtu, 27 April 2024 - 07:40
share

JAKARTA - Juru Bicara Mahakam Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan bahwa Hakim MK Arsul Sani tetap diperbolehkan menyidangkan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Diketahui, sebelum dilantik sebagai hakim MK, Arsul merupakan politikus juga anggota DPR RI dari PPP.

"Boleh, sejauh ini nggak ada apa-apa kan," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

 BACA JUGA:

Menurutnya jalannya persidangan akan terganggu jika Arsul tidak dilibatkan sebagai hakim dalam perkara PPP,

"Misalnya dalam salah satu panel ada Pak Arsul yang enggak boleh, sementara dua (panel) sedang berjalan, padahal minimal sidang panel harus ada tiga (hakim), berarti dia menunggu dua panel selesai, baru ada hakim yang menggantikan. Itu perlu effort yang lebih," sambungnya.

Dia juga menjelaskan, kalau tidak ketentuan hukum yang memutuskan Arsul dilarang menyandang perkara berkaitan dengan PPP. Fajar menegaskan pasca dilantik sebagai hakim MK, Arsul sudah bukan lagi kader PPP.

 BACA JUGA:

"Tapi secara ketentuan nggak ada, Pak Arsul nggak ada apa-apa. Bahwa dia orang PPP dulu, sekarang sudah jadi Hakim sudah disumpah," katanya.

Namun, untuk Anwar Usman kata dia dilarang menyidangkan perkara PHPU yang berkaitan dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Sebab Anwar Usman merupakan paman dari Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

"Berbeda dengan pak Anwar yang sudah ada putusan MKMK, Pak Arsul kan nggak ada apa-apa," pungkasnya.

Topik Menarik