Pj Gubernur Andap Budhi: HUT Ke-60 Sultra Momentum untuk Ingatkan Gagasan Otonomi Daerah

Pj Gubernur Andap Budhi: HUT Ke-60 Sultra Momentum untuk Ingatkan Gagasan Otonomi Daerah

Terkini | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 16:03
share

KENDARI - Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sultra dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sulawesi Tenggara ke 60 Tahun, digelar pada hari Jumat (26/4/2024).

Rapat paripurna dihadiri oleh Anggota DPR RI, Ketua/ Wakil Ketua 1/ Anggota DPRD Provinsi, Ketua DPRD Kab/Kota, Bupati/ Walikota, Komandan TNI, Pimpinan K/L yang ada di Sultra, Pimti Pratama Pemprov Sultra, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua DPW/ DPD Parpol se- Sultra, Pimpinan BUMN/ BUMD, Wakil Ketua PTUN Kendari, Tokoh Masyarakat/ Agama/ Wanita dan Tokoh Pemuda, dan perwakilan Pelajar SMA/SMK.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto mengajak hadirin Mengheningkan Cipta untuk Almarhum Bapak H. Jakub Silondae dan para Pahlawan Sultra. Andap menyampaikan bahwa Almarhum terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan, dan salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia, sekaligus pencetus Provinsi Sulawesi Tenggara.

Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada seorang Tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi. Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960, yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu. Konsepnya mengenai Desentralisasi menjadi Jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu," katanya.

Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, imbuhnya.

Pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Sultra tersebut, Pj. Gubernur menyampaikan pula sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Arsip hukum pembentukan Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964. Undang-undang ini menetapkan berdirinya Provinsi Sulawesi Tenggara disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan, menyatakan Pemerintah Tingkat I Sulawesi Tenggara berkedudukan di Kendari, dan menyatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara terdiri atas 27 orang, ujarnya.

Topik Menarik