Digelar Senin Depan, Sidang Sengketa Pileg Diawali Dengarkan Pokok Gugatan Pemohon

Digelar Senin Depan, Sidang Sengketa Pileg Diawali Dengarkan Pokok Gugatan Pemohon

Berita Utama | okezone | Jum'at, 26 April 2024 - 06:50
share

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengelar sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg pada, Senin 29 April 2024 mendatang.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengungkapkan mekanisme sidang pendahuluan sengketa pileg itu. Yang pertama adalah mendengarkan pokok-pokok permohonan dari pemohon. Di mana, pada hari Senin nanti majelis hakim akan mendengarkan 79 dari 279 perkara yang dimohonkan.

"Nanti termohon menyampaikan jawaban termohon atas permohonan itu, kemudian nanti pihak terkait juga diagendakan, terus juga pemberi keterangan bawaslu juga, nanti mendengarkan keterangan saksi juga," kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (25/4/20224).

Fajar menjelaskan, persidangan sengketa pileg itu akan dimaksimalkan selama 30 hari, yang mana akan berakhir pada 10 Juni 2024 mendatang.

"10 Juni mudah-mudahan semuanya sudah kelar. Boleh maju, tapi tidak boleh lambat dari itu, karena 30 hari kerja sejak registrasi kemarin kita selesaikan," ucap Fajar.

Sebelumnya, Fajar menyebutkan pihaknya bakal memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Ia menyebut, sudah ada 297 perkara yang teregistrasi.

“Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Topik Menarik