3 Fakta Sidang Kasus Korupsi SYL, Firli Minta Uang Rp50 Miliar hingga Stafsus Menteri Urusi HUT Nasdem

3 Fakta Sidang Kasus Korupsi SYL, Firli Minta Uang Rp50 Miliar hingga Stafsus Menteri Urusi HUT Nasdem

Nasional | okezone | Kamis, 18 April 2024 - 04:18
share

EKS AJUDAN Menteri Pertanian (Mentan) SYL, menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).

Dalam kesaksian tersebut, stafsus pernah mendengar jika mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar kepada SYL. Berikut sejumlah faktanya:

1. Firli Bahuri Minta Uang Rp50 Miliar ke SYL

Awalnya, Anggota Majelis Hakim, Ida Ayu Mustikawati membacakan BAP Stafsus SYL, Panji Hartanto nomor 34. Di sana disebutkan, saksi mengetahui adanya permintaan uang Rp50 miliar dari Firli.

"Saudara mengetahui terkait dengan permintaan uang dari Firli Bahuri bahwa di sini yang saat itu SYL menyatakan terdapat permintaan Rp50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?” tanya Ida Ayu.

"Dari percakapan bapak (SYL), waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.

Panji menyebutkan, percakapan itu antara SYL dengan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta dan staf khusus SYL, Imam Mujahidin.

"Karena pada saat itu Syahrul Yasin Limpo mengatakan terdapat permintaan uang Rp50 miliar dari Firli Bahuri, tapi setelah mendengar perkataan tersebut, karena saya merasa itu adalah percakapan rahasia, sehingga saya keluar dari ruangan," papar Hakim Ida membaca BAP Panji.

"Baik yang Mulia," respons Panji mendengar BAP-nya.

Topik Menarik