Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemnaker Buka Pelatihan bagi Pekerja Terdampak PHK, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Nasional | sindonews | Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:10
share

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kesempatan kepada pekerja yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada periode 2024–2026 untuk meningkatkan kompetensi melalui program pelatihan vokasi. Calon peserta dapat mendaftar secara mandiri melalui portal SkillHub Kemnaker dengan menyiapkan dokumen persyaratan dan mengikuti tahapan seleksi.

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kemnaker, Darmawansyah, mengatakan program pelatihan vokasi dirancang untuk membantu pekerja terdampak PHK dalam meningkatkan keterampilan agar lebih siap kembali memasuki pasar kerja maupun merintis usaha secara mandiri.

“Pelatihan vokasi menjadi langkah yang strategis untuk meningkatkan atau mengalihkan kompetensi, memperkuat daya saing, serta membuka akses terhadap peluang kerja dan wirausaha,” ujar Darmawansyah, pada Minggu (25/10/2026).

Baca juga: Pendaftaran Peserta MagangHub Batch 3 2026 Segera Dibuka, Ini Persiapan yang Perlu Dilakukan

Bagi pekerja yang ingin mengikuti program tersebut, salah satu persyaratan utama yang perlu disiapkan adalah dokumen pendukung yang membuktikan status PHK. Dokumen yang dapat digunakan antara lain surat pemberitahuan PHK, surat pemutusan kontrak, atau surat keterangan pengalaman kerja (paklaring).Apabila calon peserta tidak dapat memenuhi dokumen tersebut karena kondisi tertentu, Kemnaker memberikan alternatif berupa surat pernyataan berhenti bekerja atau mengalami PHK (self declaration).

Lihat video: Menaker: Perusahaan Tidak Bisa PHK Karyawan dengan Alasan Efisiensi

Surat pernyataan tersebut harus dibuat dan ditandatangani oleh calon peserta yang bersangkutan di atas meterai sesuai ketentuan. Pendaftaran secara perorangan dapat dilakukan melalui portal resmi SkillHub Kemnaker di https://skillhub.kemnaker.go.

Berikut tahapan pendaftarannya:

1. Membuat akun SIAPkerja.2. Melengkapi data diri.3. Mengunggah dokumen persyaratan. Dokumen yang perlu disiapkan mencakup KTP serta bukti PHK atau surat pernyataan pengganti sesuai ketentuan.4. Mengikuti proses seleksi. Penyelenggara pelatihan akan melakukan verifikasi dokumen dan wawancara terhadap calon peserta.5. Melakukan daftar ulang. Peserta yang dinyatakan lolos seleksi wajib melakukan daftar ulang melalui portal SkillHub sebelum mengikuti pelatihan.

Selain pendaftaran secara mandiri, program pelatihan vokasi bagi pekerja terdampak PHK juga dapat diajukan melalui jalur kelompok.

Pengajuan tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan, serikat pekerja, asosiasi industri, atau Dinas Ketenagakerjaan setempat kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas.

Melalui program ini, Kemnaker berharap pekerja terdampak PHK memiliki kesempatan untuk memperbarui atau mengalihkan keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja. Peningkatan kompetensi tersebut diharapkan dapat memperluas peluang mereka untuk memperoleh pekerjaan baru maupun membangun usaha secara mandiri.

Topik Menarik