Tak Jemput Paksa Nusron Wahid, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Aduan tersebut dilayangkan karena MAKI menilai pimpinan KPK tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengajukan aduan tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Boyamin menilai KPK lamban dan tidak tegas dalam menyikapi ketidakhadiran Nusron, sehingga seharusnya dilakukan upaya penjemputan paksa.
"Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid," ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).
Menurut Boyamin, ketidaktegasan KPK dalam menghadapi saksi yang mangkir dari panggilan pemeriksaan tidak hanya terjadi dalam kasus Nusron. Dia juga menyinggung kegagalan KPK menghadirkan saksi lainnya, yakni Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara, serta Witjaksono dalam kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Baca Juga: Geledah 3 Ruang Kerja Anak Buah Nusron Wahid, KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik"Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum," lanjut Boyamin.
Boyamin menilai sikap KPK tersebut dapat berdampak terhadap kepatuhan saksi lain yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, ketiadaan tindakan tegas berpotensi membuat saksi mengabaikan panggilan penyidik.
"Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun," tegas Boyamin.
Dia juga membandingkan perlakuan terhadap saksi dari kalangan masyarakat kecil yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Boyamin mencontohkan dirinya yang pernah dikenai surat perintah membawa meski baru mangkir dari panggilan pertama.
"MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan," kata Boyamin.Sebelumnya, KPK menegaskan belum mengajukan permohonan untuk mencegah Nusron Wahid ke luar negeri. KPK menyebut saat ini Nusron berstatus saksi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pencegahan hanya bisa dilakukan terhadap tersangka. Budi menyebut aturan itu termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi juga menerangkan, KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang kepada Nusron. Hanya saja ia tak merinci lebih rinci kapan tepatnya politikus Golkar itu dipanggil.
"Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ujarnya.









