Pendidikan Gratis: Hak Konstitusional atau Janji yang Harus Dihitung?

Pendidikan Gratis: Hak Konstitusional atau Janji yang Harus Dihitung?

Nasional | sindonews | Selasa, 29 September 2026 - 18:32
share

Jamal Wiwoho Dosen S3 Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Rektor UNS (2019-2024)

PENDIDIKAN gratis kembali menjadi perbincangan nasional. Pada puncak peringatan HUT ke 28 Partai Amanat Nasional (PAN), Presiden Prabowo Subianto pada 18 September 2026 menyatakan bahwa biaya pendidikan negeri, mulai SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, harus gratis. Presiden juga menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk membahas kebijakan tersebut.

Pernyataan itu tentu menyentuh harapan besar masyarakat. Pendidikan bukan sekadar kebutuhan, melainkan hak warga negara. Namun, ketika pendidikan gratis diperluas dari pendidikan dasar sampai perguruan tinggi, pertanyaannya tidak cukup berhenti pada “apakah negara mampu?” Pertanyaan yang lebih penting adalah apa yang dimaksud gratis, siapa yang digratiskan, berapa biayanya, dari mana sumber dananya, dan apa hasil yang harus dicapai?

Sebab pendidikan gratis adalah kebijakan publik yang baik apabila mampu memperluas akses sekaligus meningkatkan mutu. Sebaliknya, jika hanya menghapus biaya yang dibayar peserta didik tetapi tidak memperbaiki kualitas guru, dosen, fasilitas, riset, kurikulum dan hubungan pendidikan dengan dunia kerja, kita hanya akan menghasilkan pendidikan yang murah atau gratis, tetapi belum tentu berkualitas.

Hak KonstitusionalSecara konstitusional, posisi pendidikan sangat jelas. Pasal 31 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Negara juga diwajibkan memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Dengan demikian, pendidikan dasar mempunyai basis kewajiban negara yang sangat kuat. Persoalannya adalah ketika konsep pendidikan gratis diperluas hingga SMA dan universitas negeri.

Pada jenjang pendidikan tinggi, negara tidak hanya membiayai proses pembelajaran. Ada dosen, laboratorium, perpustakaan, penelitian, pengabdian masyarakat, infrastruktur, teknologi, beasiswa, akreditasi, dan berbagai kebutuhan lain. Universitas yang berkualitas membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Karena itu, pendidikan gratis seharusnya tidak dimaknai secara sederhana sebagai “mahasiswa tidak membayar UKT”. Negara harus menghitung biaya pendidikan secara utuh.

Anggaran Pendidikan Sudah BesarIndonesia sebenarnya bukan negara yang tidak membelanjakan uang untuk pendidikan. Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan mencapai sekitar Rp757,82 triliun atau sekitar 20 persen dari APBN.

Kemendikdasmen memperoleh pagu Rp56,68 triliun. Di dalamnya antara lain terdapat Rp14,57 triliun untuk pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan, Rp13,83 triliun untuk Program Indonesia Pintar yang menyasar sekitar 19,48 juta siswa, serta Rp14,13 triliun untuk berbagai tunjangan guru non-ASN.Sementara itu, Kemdiktisaintek memperoleh pagu sekitar Rp61 triliun pada 2026, dengan prioritas antara lain peningkatan akses pendidikan tinggi, mutu dan relevansi lulusan, riset, inovasi, serta penguatan talenta sains dan teknologi. Kementerian menargetkan APK perguruan tinggi meningkat dari sekitar 32 persen menuju 38,04 persen pada 2029.

Angka tersebut menunjukkan bahwa pertanyaan pendidikan Indonesia bukan semata-mata “berapa uang yang dibelanjakan?”, tetapi juga “seberapa besar uang tersebut menghasilkan akses, mutu dan mobilitas sosial?”

Gratis, Tetapi Apakah Akses Sudah Merata?Di sinilah persoalan pertama muncul. Data BPS menunjukkan Angka Partisipasi Kasar (APK) perguruan tinggi Indonesia pada 2025 sebesar 32,89 persen. Artinya, berdasarkan indikator APK untuk kelompok usia 19–23 tahun, partisipasi pendidikan tinggi nasional baru sekitar sepertiga.

Yang lebih menarik adalah kesenjangan antarwilayah. APK perguruan tinggi DI Yogyakarta mencapai 74,70 persen, sedangkan Jawa Tengah 29,70 persen, Jawa Barat 28,36 persen, dan Jawa Timur 32,40 persen. Di Papua Tengah APK hanya 13,62 persen dan Papua Pegunungan 13,34 persen.

Jika dilihat dari segi mutu berdasarkan status akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional (BAN) tahun 2026 bahwa 4.303 perguruan tinggi aktif, yang terdiri atas 359 PTN/ Kedinasan (8.3) dan 3.944 PTS (91.7) dengan status Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) Unggul hanya 226 PT, Baik Sekali 564 PT dan sekitar 3.200-3.300 berstatus baik. Sebagian besar perguruan tinggi dengan AIPT unggul masih terkonsentrasi di Pulau Jawa terutama PTN besar dan beberapa PTS unggulan, sementara itu jumlah PT di luar Jawa masih sangat terbatas yang terakreditasi Unggul.

Data ini memperlihatkan bahwa persoalan pendidikan Indonesia bukan hanya biaya. Ada persoalan Jawa-luar Jawa, jarak, kemiskinan, kualitas sekolah, kesiapan akademik, fasilitas, informasi, budaya pendidikan dan kapasitas perguruan tinggi dan lain-lain.

Karena itu, jika universitas negeri digratiskan, kebijakan tersebut harus diikuti dengan perluasan kapasitas dan pemerataan perguruan tinggi. Kalau tidak, yang terjadi bisa saja hanya memindahkan persoalan, misalnya biaya kuliah hilang, tetapi anak dari daerah tertinggal tetap tidak mampu masuk perguruan tinggi karena masalah lain.

Anggaran Besar Belum Otomatis Menghasilkan MutuUkuran keberhasilan pendidikan juga tidak boleh hanya dilihat dari banyaknya anak yang bersekolah. PISA 2025 memberikan gambaran penting. Kinerja siswa Indonesia masih berada di bawah rata-rata OECD dalam matematika, membaca dan sains. Hanya sekitar 17 persen siswa Indonesia mencapai Level 2 atau lebih dalam matematika, dibanding rata-rata OECD 65 persen. Dalam membaca sekitar 27 persen mencapai Level 2 atau lebih, sedangkan dalam sains sekitar 37 persen. OECD juga mencatat bahwa hasil rata-rata Indonesia pada 2025 kurang lebih sama dengan 2022 dan masih berada di bawah hasil 2015. Artinya, problem pendidikan Indonesia tidak berhenti pada akses.

Kita menghadapi persoalan learning outcome. Anak-anak mungkin bersekolah, tetapi apakah mereka benar-benar belajar? Apakah mereka mampu membaca secara kritis, berhitung, memahami sains, memecahkan persoalan dan beradaptasi dengan perubahan teknologi? Inilah yang harus menjadi ukuran pendidikan gratis.

Universitas kita mulai mendunia, tetapi belum semuanya. Pada pendidikan tinggi, kita juga mempunyai kabar yang menggembirakan. Beberapa universitas Indonesia sudah masuk dalam berbagai pemeringkatan global. UI (189), UGM (224), ITB (255), UNAIR (287), dan IPB (399), antara lain terus meningkatkan posisi mereka dalam QS World University Rankings 2026 ini.

Namun pemeringkatan global juga harus dibaca secara proporsional. Ranking universitas terutama menggambarkan sejumlah indikator tertentu seperti reputasi akademik, penelitian, sitasi, jejaring internasional dan reputasi pemberi kerja. Ia tidak otomatis menggambarkan keseluruhan kualitas sistem pendidikan Indonesia.

Dengan kata lain, kita mempunyai beberapa “pulau keunggulan” perguruan tinggi, sementara APK pendidikan tinggi nasional masih sekitar 33 persen. Tantangannya adalah bagaimana universitas kelas dunia tidak hanya menjadi kebanggaan nasional, tetapi juga menjadi lokomotif pemerataan pengetahuan, inovasi dan mobilitas sosial.

Pendidikan Bermuara Pada Kehidupan NyataAda satu indikator yang sering luput dalam perdebatan pendidikan gratis: apa yang terjadi setelah seseorang lulus? Data Sakernas BPS Agustus 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka nasional sebesar 4,85 persen, dengan angkatan kerja sekitar 154 juta orang.

Data ketenagakerjaan juga menunjukkan bahwa pengangguran tidak otomatis hilang hanya karena seseorang mempunyai ijazah lebih tinggi. Bahkan lulusan pendidikan menengah kejuruan menghadapi persoalan transisi menuju pasar kerja, sementara lulusan pendidikan tinggi pun tetap menghadapi tantangan kesesuaian kompetensi dengan kebutuhan pekerjaan.Di sinilah konsep link and match menjadi penting. Pendidikan tidak boleh menghasilkan lulusan hanya untuk mengejar ijazah. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang mempunyai pengetahuan, keterampilan, karakter, kreativitas dan kemampuan beradaptasi. Perguruan tinggi juga harus semakin dekat dengan dunia industri, dunia usaha, pemerintah, masyarakat dan perkembangan teknologi.

Jika pendidikan gratis hanya membuat lebih banyak orang memperoleh ijazah, tetapi tidak meningkatkan kompetensi dan produktivitas, maka negara telah membayar mahal sebuah proses yang belum tentu menghasilkan perubahan sosial yang sepadan.

Jangan Salah Memahami “Gratis”Pendidikan gratis sesungguhnya bukan pendidikan tanpa biaya. Biayanya tetap ada. Hanya saja, siapa yang membayar yang berubah.

Jika mahasiswa tidak membayar UKT, maka negara yang membayar. Jika sekolah tidak menarik biaya tertentu dari orang tua, APBN atau APBD yang membayar. Pada akhirnya uang tersebut berasal dari pajak, penerimaan negara dan sumber pembiayaan publik lainnya. Karena itu, pendidikan gratis harus dibaca sebagai investasi publik, bukan sekadar subsidi.

Pertanyaannya kemudian: apakah investasi tersebut menghasilkan return sosial yang memadai? Return pendidikan tidak harus selalu berupa pendapatan negara. Ia bisa berupa meningkatnya produktivitas, turunnya kemiskinan, membaiknya kesehatan, meningkatnya kualitas demokrasi, inovasi, mobilitas sosial dan kualitas kehidupan masyarakat.

Jangan Sampai yang Gratis Hanya BiayanyaKarena itu, kebijakan pendidikan gratis perlu mempunyai sedikitnya lima syarat. Pertama, jelas siapa penerimanya. Pendidikan dasar memang mempunyai mandat konstitusional yang kuat. Untuk pendidikan menengah dan tinggi, perlu desain pembiayaan yang memperhatikan kemampuan fiskal dan keadilan sosial.

Kedua, jelas komponen yang digratiskan. Apakah hanya UKT? Bagaimana dengan buku, praktikum, transportasi, asrama, internet dan kebutuhan akademik lainnya? Ketiga, mutu harus menjadi bagian dari kebijakan gratis. Sekolah gratis tetapi gurunya kurang, laboratoriumnya buruk dan kualitas pembelajarannya rendah bukanlah solusi.Keempat, pemerataan harus menjadi prioritas. Data APK menunjukkan kesenjangan antardaerah yang sangat lebar. Kelima, lulusan harus relevan dengan dunia kerja dan kehidupan masyarakat. Pendidikan harus menghasilkan manusia yang mampu bekerja, menciptakan pekerjaan, berinovasi dan menyelesaikan persoalan masyarakat.

Menghitung Janji Menjadi KebijakanPendidikan gratis adalah gagasan yang memiliki dasar moral dan konstitusional yang kuat. Pernyataan Presiden mengenai pendidikan negeri gratis dari SD hingga universitas merupakan agenda yang cakupannya sangat besar dan, berdasarkan pernyataan resmi pemerintah, masih akan dibahas melalui rapat terbatas. Karena itu, publik perlu melihatnya bukan hanya sebagai janji, tetapi sebagai agenda kebijakan yang harus dihitung secara transparan.

Berapa tambahan anggaran yang dibutuhkan? Bagaimana pembagiannya antara pemerintah pusat dan daerah? Bagaimana nasib perguruan tinggi negeri berbadan hukum? Bagaimana pembiayaan PTS? Bagaimana menjaga kualitas dosen dan guru? Bagaimana memperluas kapasitas perguruan tinggi? Dan bagaimana memastikan pendidikan gratis tidak justru mengurangi anggaran untuk riset, laboratorium dan peningkatan mutu?

Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar mengatakan “gratis”. Sebab bangsa yang besar bukanlah bangsa yang sekadar mampu membuat pendidikan tanpa biaya, melainkan bangsa yang mampu membuat setiap rupiah biaya pendidikan menghasilkan manusia yang berkualitas.

Pendidikan memang hak konstitusional. Tetapi ketika hak itu diterjemahkan menjadi program negara, ia harus menjadi kebijakan yang terukur, berkeadilan dan berkelanjutan. Jangan sampai kita berhasil menciptakan pendidikan gratis, tetapi belum berhasil menciptakan pendidikan bermutu.

Sebab pada akhirnya, tujuan pendidikan bukan sekadar membuat rakyat bebas dari biaya sekolah. Tujuan pendidikan adalah membebaskan manusia dari kebodohan, ketidakberdayaan dan keterbelakangan. Dan untuk tujuan sebesar itu, negara bukan hanya harus berani menjanjikan.

Negara juga harus berani menghitungseleruh komponen yang dibutuhkan untuk mewujudkan pendidikan gratis dengan tetap menjamin mutu intek, proses, impack sampai dampak dari pendidikan itu sendiri. Semoga

Topik Menarik