KPK Periksa 10 Saksi Korupsi Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi, dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak sekaligus menelusuri aset mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap para saksi terbagi dalam beberapa klaster. Salah satunya klaster pihak lain yang pemeriksaannya difokuskan pada penelusuran aset MLY.
"Saksi dari klaster pihak lain, penyidik di antaranya fokus menelusuri aset-aset saudara MLY," kata Budi, Rabu (23/9/2026).
Aset yang ditelusuri penyidik berkaitan dengan transaksi tanah dan/atau bangunan, yang dilakukan oleh Mulyono maupun keluarganya.
"Yakni terkait jual beli tanah dan/atau bangunan oleh saudara MLY maupun keluarganya," sambungnya.
Sementara itu, penyidik juga memeriksa saksi dari klaster ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemeriksaan terhadap klaster tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
"Untuk saksi dari klaster ASN DJP, penyidik mendalami soal dugaan penerimaan uang terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya.
Banjarmasin," tutup Budi.
Adapun 10 saksi yang diperiksa KPK pada Selasa (22/9), yakni:
1. Heru Putranto - Wiraswasta
2. Satryo Aji - PPAT
3. Penny Yuliastuti - PPAT
4. Ilin Indriawati - PPAT
5. Laili Yuniar - PPAT
6. Primastuti Rahayuningsih - PPAT
7. Sumargono - ASN Pajak
8. Wahju Radita Setiadi - Karyawan Swasta
9. Tri Susetyarini - ASN
10. Kabul Subahid - Wiraswasta









