Perpres Baru Timah Terbit, Harvey Moeis Cs Bisa Ajukan PK?
JAKARTA - Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah, di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinilai membuka peluang bagi terpidana perkara korupsi tata niaga timah, termasuk Harvey Moeis, untuk mengajukan peninjauan kembali (PK).
Pakar hukum Chairul Huda mengatakan, Perpres tersebut dapat dijadikan landasan untuk mengajukan PK terhadap perkara-perkara PT Timah yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan peraturan (Perpres) ini, maka semua putusan perkara PT Timah yang sudah berkekuatan hukum tetap, itu bisa mengajukan peninjauan kembali berlandaskan pada peraturan ini,” kata Huda saat dihubungi wartawan, Rabu (23/9/2026).
Selain Harvey Moeis, Alwin Albar selaku mantan Direktur Operasional PT Timah periode 2015-2021 juga telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap dalam perkara tindak pidana korupsi tata kelola niaga komoditas timah.
Huda menilai Perpres 79/2026 memberikan dasar hukum terhadap praktik pembelian komoditas timah yang sebelumnya menjadi persoalan dalam perkara hukum.
“Karena dengan peraturan ini, sebenarnya apa yang dilakukan PT Timah dan mitra swastanya itu menjadi legal,” ujarnya.
Menurut Huda, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum karena terdapat putusan pengadilan yang telah menyatakan praktik tersebut sebagai tindak pidana korupsi.
“Kalau dengan melegalkan hal itu, berarti yang dulu-dulu juga harus dianggap legal. Sementara sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan sebagai tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Dia juga mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam melihat praktik pembelian bijih timah dari masyarakat di wilayah konsesi PT Timah.
“Jadi pemerintah sendiri yang menganggap ini sebagai suatu melanggar hukum, sekarang pemerintah juga yang mau membenarkan ini,” paparnya.
Dalam Perpres 79/2026, PT Timah dapat melakukan pembelian komoditas timah dari produksi pemegang izin pertambangan rakyat dengan mempertimbangkan kuantitas dan kualitas, harga pasar yang wajar, serta iuran pertambangan rakyat.
Pembelian komoditas timah tersebut harus disepakati antara pemegang izin pertambangan rakyat dan PT Timah melalui perjanjian tertulis.
Dengan terbitnya aturan baru tersebut, Huda menilai terdapat dasar yang dapat digunakan untuk menguji kembali perkara-perkara tata niaga timah yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap melalui mekanisme PK.









