Pejabat Dishub Sukabumi Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual 3 Siswi SMK Magang
SUKABUMI, iNews.id - Polres Sukabumi menetapkan seorang pejabat aparatur sipil negara (ASN) berinisial TIP (54) sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap tiga siswi SMK yang sedang menjalani magang. Peristiwa dugaan kekerasan seksual fisik dan nonfisik tersebut terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi.
Kasus tersebut terungkap setelah Satreskrim Polres Sukabumi menerima laporan polisi pada 13 September 2026. Saat ini TIP telah ditangkap dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana mengatakan, penyidik langsung melakukan serangkaian langkah setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi dikutip Jumat (18/9/2026).
Profil Jenderal Kopassus Lucky Avianto yang Nekat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Markas KKB
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu selanjutnya digunakan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.
Polres Sukabumi juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan ketiga korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan juga mencakup asesmen psikologis untuk memastikan kondisi korban tetap mendapat perhatian selama perkara ditangani. Polisi menegaskan perlindungan terhadap korban menjadi salah satu perhatian dalam proses penyidikan.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam perkara tersebut, TIP disangkakan melanggar Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Saat ini, Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban.









