Penumpang Korban Kapal Virgo Transport Berhak Melakukan Tuntutan Hukum
Tulus AbadiPegiat Perlindungan Konsumen, Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
TENGGELAMNYA Kapal Virgo Transport 8 menyisakan pilu yang mendalam. Puluhan orang dinyatakan meninggal dunia, dan ratusan orang masih dinyatakan hilang. Managemen Virgo Transport memberikan kompensasi Rp500 ribu per penumpang, bagi penumpang yang selamat.
Namun pemberian kompensasi itu disertai prasyarat alias dengan embel embel, penumpang tidak boleh melakukan tuntutan hukum, klaim, dan sejenisnya. Hal itu dituangkan dalam surat penyataan tertulis bermaterai.
Aksi korporasi yang dilakukan managemen Virgo Transport adalah sangat minor, tidak setara dengan kerugian materiil dan immateriil, sekalipun penumpang tersebut selamat. Padahal, pada tataran perwujudan hak konsumen sebagai penumpang kapal, managemen Virgo Transport gagal total mewujudkan rasa aman, dan berkeselamatan; sebagaimana dijamin oleh UU Pelayaran, UU Perlindungan Konsumen, plus KUH Perdata.
Oleh sebab itu, pernyataan tertulis dari managemen Virgo Transport adalah pernyataan yang cacat hukum. Dengan kata lain, penumpang sebagai korban tetap berhak melakukan tuntutan hukum pada managemen Virgo Transport. Penumpang sebagai korban kapal Virgo Trans sebaiknya jangan diam, justru harus melakukan tuntutan perdata kepada managemen Virgo Trans, baik secara undividual dan atau tuntutan/gugatan kelompok, misalnya dengan gugatan class action.
Gugatan class action diatur sangat kuat dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tuntutan harus dilakukan untuk menimbulkan efek jera (detteren effect) pada pelaku dan atau operator lainnya.
Kcelakaan kapal Virgo Trans adalah catatan kelam di sektor transportasi penyeberangan. Kasus ini harus menjadi refleksi keras bagi regulator yang diduga teledor dalam pengawasan pada operator. Dan bagi operator penyeberangan hal ini menjadi bukti abai untuk mewujudkan aspek keamanan, keselamatan dan kenyaman transportasi penyeberangan.









