Perludem Kritik Usulan Parliamentary Threshold 5: Semakin Bertambah Suara Pemilih yang Terbuang
Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik usulan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold naik menjadi 5 persen. Dikhawatirkan kenaikan ini akan berdampak pada semakin banyaknya suara pemilih yang akan terbuang pada Pemilu 2029 mendatang.
"Yang paling kami khawatirkan dari usulan menaikkan ambang batas ke 5 persen adalah bertambahnya suara pemilih yang terbuang," kata peneliti Perludem, Iqbal Kholidin kepada wartawan, Jumat (18/9/2026).
Baca juga: GKSR: PT 5 Persen Sebaiknya Dihindari, Ambang Batas Parlemen Cukup 1 Persen
Setiap kali ambang batas dinaikkan, kata dia, partai yang tidak lolos makin banyak, dan suara yang sudah masuk ke partai-partai itu tidak bisa dihitung menjadi kursi. Sehingga hasil pemilu jadi tidak lagi mencerminkan pilihan pemilih yang sebenarnya.
Ia pun mengingatkan, pada Pemilu 2024 dengan ambang batas 4 persen, sudah ada sekitar 17,3 juta suara yang terbuang, dari sekitar sepuluh partai yang gagal masuk DPR. Hal serupa juga terjadi di 2019 dengan angka suara pemilih yang terbuang sekitar 13,6 juta."Dengan 4 persen saja belasan juta suara sudah hangus, bisa dibayangkan angka 5 persen di 2029 nanti sangat mungkin membuatnya makin membengkak," ujarnya.
Baca juga: Partai Perindo: Wacana PT 5 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu
Iqbal menyebut usulan kenaikan menjadi 5 persen ini juga berkenaan dengan prihal representasi. Jika ambang batasnya terlalu tinggi, kursi DPR jadi tidak sesuai lagi dengan dukungan yang sebenarnya ada di masyarakat.
Perludem, kata dia, ketika menggugat ambang batas 4 persen ke MK lewat perkara 116/PUU-XXI/2023, yang dipersoalkan memang angka yang dipatok tanpa dasar yang jelas. MK sependapat, lalu memerintahkan besarannya dihitung ulang sebelum 2029 dengan perhitungan yang terukur dan tetap menjaga proporsionalitas, menekan suara terbuang dan bukan menambahnya. Prosesnya pun diminta melibatkan publik dan partai-partai yang tidak punya kursi di DPR
"Kalau ukurannya itu, menaikkan angka ke 5 persen lewat kesepakatan para ketua umum partai koalisi jelas berjalan ke arah yang berlawanan. Angka itu terlihat sebagai kompromi politik, bukan hasil hitungan proporsionalitas," tuturnya.
Profil Jenderal Kopassus Lucky Avianto yang Nekat Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Markas KKB
"Jadi kalau 4 persen saja sudah menyisakan 17 juta suara terbuang, apa masuk akal 5 persen justru akan menguranginya? Kalau yang terjadi malah bertambah, artinya bertolak belakang dengan asas proporsional dan tentu bermasalah secara representasi," tegas Iqbal.









