Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

Polisi Bongkar Laboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung, 400 Cartridge Disita

Nasional | inews | Jum'at, 18 September 2026 - 19:51
share

BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk meracik cairan rokok elektrik (liquid vape) mengandung narkotika golongan I. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka dan menyita 400 cartridge dengan nilai potensi peredaran sekitar Rp1,4 miliar.

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, cairan yang diproduksi para pelaku bukan sekadar liquid vape biasa. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan cairan tersebut mengandung narkotika sintetis golongan I.

“Zat ini bukan sekadar stimulan biasa, melainkan narkotika sintetis golongan I yang memicu ketergantungan ekstrem dan efek kerusakan fatal pada saraf,” kata Oliestha dikutip Jumat (18/9/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap seorang tersangka di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mendatangi lokasi kedua di kawasan Cikuya Mekar, Desa Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RGP (35) dan OBP (34). Keduanya diketahui bekerja sebagai mitra pengemudi ojek daring.

Dalam perkara ini, RGP diduga berperan sebagai peracik utama, sedangkan OBP membantu proses pencampuran bahan baku. Polisi juga menyita 400 cartridge berisi liquid, plastik klip, alat pemanas listrik, serta sejumlah botol berisi bahan kimia.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memastikan cairan tersebut positif mengandung MDMB-4en-PINACA, senyawa narkotika sintetis yang termasuk dalam golongan I.

Kompol Oliestha mengatakan, zat tersebut memiliki risiko serius terhadap kesehatan apabila disalahgunakan.

“Dampaknya jauh melampaui kondisi teler biasa, dapat menyebabkan kejang, hilang kesadaran, keracunan akut, hingga kematian akibat overdosis,” ujarnya.

Polisi menyebut pengungkapan dilakukan sebelum cairan narkotika tersebut sempat dipasarkan secara luas. Setiap cartridge disebut akan dijual dengan harga sekitar Rp3,5 juta.

“Alhamdulillah kegiatan ini dapat kami ungkap sebelum barang ini sempat dipasarkan. Rencananya akan dijual per cartridge senilai Rp3,5 juta,” ucapnya.

Dengan jumlah 400 cartridge, nilai potensi peredaran barang tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Polisi mengimbau masyarakat mewaspadai peredaran narkotika yang dikemas menyerupai produk rokok elektrik. Warga juga diminta melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain sesuai hasil penyidikan.

“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 15 tahun atau pidana maksimal hukuman mati dan penjara seumur hidup,” ujar Kompol Oliestha.

Topik Menarik