Kapolri Beberkan Langkah Pemerintah Lindungi Buruh, Apa Saja?

Kapolri Beberkan Langkah Pemerintah Lindungi Buruh, Apa Saja?

Nasional | okezone | Senin, 14 September 2026 - 17:53
share

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan berbagai langkah pemerintah dalam melindungi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri dari tekanan global, lonjakan impor, serta peredaran barang ilegal.

Dia mengatakan, meningkatnya ketegangan geopolitik, perang dagang, fluktuasi harga energi dan bahan baku, gangguan rantai pasok, serta perkembangan teknologi telah berdampak terhadap dunia usaha.

Berbagai kondisi tersebut turut meningkatkan biaya impor energi dan bahan baku, biaya produksi dan distribusi, serta memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan daya saing industri, termasuk industri tekstil, sandang, dan kulit.

“Apabila tidak dikelola dengan baik, berbagai tekanan tersebut dapat berdampak pada kesejahteraan masyarakat, industri tekstil atau kulit dalam negeri, memicu ketidakpuasan, dan memengaruhi stabilitas keamanan dalam negeri, serta berdampak pada pertumbuhan ekonomi,” kata Sigit pada Acara HUT ke-53 Federasi Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit (FSP TSK) KSPSI AGN di Sukabumi, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).

Menghadapi kondisi tersebut, pemerintah memperkuat pengendalian impor melalui mekanisme larangan dan pembatasan. Pemerintah juga melarang masuknya barang tertentu, termasuk pakaian bekas impor.

Perlindungan lainnya dilakukan melalui penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atau safeguard terhadap lonjakan impor yang merugikan industri dalam negeri, serta Bea Masuk Anti-Dumping terhadap produk yang terbukti melakukan praktik dumping.

Pengawasan terhadap impor ilegal dan penyelundupan turut diperketat, mulai dari pintu masuk, pemeriksaan dokumen impor, hingga peredaran barang di pasar domestik.

“Polri, Bea Cukai, dan Kementerian Perdagangan juga melakukan operasi bersama untuk mencegah masuk dan beredarnya tekstil selundupan di pasar dalam negeri,” kata Sigit.

Pemerintah juga memperkuat standardisasi dan persyaratan teknis serta mendorong peningkatan teknologi agar produk nasional semakin kompetitif dan mampu bersaing dengan produk impor.

 

Selain itu, dukungan bagi industri padat karya diberikan melalui Kredit Industri Padat Karya untuk membiayai investasi, modal kerja, dan revitalisasi mesin. Insentif perpajakan juga diberikan kepada pekerja pada sektor tekstil, pakaian jadi, kulit, dan alas kaki sejak 1 Januari 2026.

Langkah perlindungan tersebut menjadi penting karena industri tekstil dan produk tekstil menyerap lebih dari 3,8 juta tenaga kerja serta mencatat nilai ekspor sekitar USD4,85 miliar pada semester I tahun 2026. Sementara itu, industri alas kaki menyerap sekitar 921 ribu pekerja.

“Berbagai kebijakan tersebut diarahkan agar industri tetap tumbuh, perusahaan semakin kuat, dan kesejahteraan rekan-rekan pekerja terus meningkat,” tandasnya.

Topik Menarik