Mencuat Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa, Mendagri: Kita Pelajari Dulu
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merespons usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Pihaknya mengaku belum bisa memutuskan usulan tersebut lantaran harus membahasnya terlebih dulu.
"Nanti kita bahas nanti," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Mantan Kapolri ini pun menyampaikan, tengah mengkaji lebih dulu usulan tersebut. "Kita lagi pelajari dulu positif negatifnya," ujar Tito.
Sebelumnya, Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) meminta perpanjangan masa jabatan. Mereka juga meminta agar pemangku kebijakan mempertimbangkan skema keberlanjutan masa jabatan kepala desa tanpa pelaksanaan Pilkades dalam periode tertentu dengan batas-batas waktu yang ditentukan.
Permintaan ini dilayangkan saat beraudiensi dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2026. Audiensi dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Sari Yuliati dan Saan Mustopa.
Ketua Umum Kepala Desa AMJ Jaro Muhadi menyampaikan, pihaknya telah menampung aspirasi dari para kepala desa terkait kepastian dan stabilitas pemerintahan desa. Salah satunya, perpanjangan masa jabatan.
"Dengan ini diperpanjang masa jabatan kepala desa akan mengurangi biaya penyelenggaraan Pilkades sejalan dengan efisiensi anggaran saat ini," ujar Muhadi.
Menurutnya, perpanjangan masa jabatan bisa membuat kepala desa lebih fokus menyelesaikan program pembangunan dan mengawal program prioritas nasional seperti MBG dan KDMP.
"Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan desa, masyarakat desa," kata Muhadi.
Selain itu, mereka juga meminta pemangku kebijakan untuk mencabut aturan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Mereka juga menuntut agar masa jabatan bisa diperpanjang melalui skema pengangkatan Penjabat (Pj).
Koordinator Kepala Desa AMJ, Saeffudin, menjelaskan, permintaan ini dilayangkan lantaran belum adanya aturan turunan dari pelaksanaan Pilkades. Padahal, kata dia, Pilkades telah memasuki tahapan.
"Intinya bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa yang saat ini sudah mulai melakukan pentahapan, ini ada berbagai kendala. Yang pertama adalah belum turunnya peraturan Menteri Dalam Negeri terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala desa," ujar Saefuddin saat beraudiensi dengan pimpinan DPR RI, Rabu 9 September 2026.










