MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan

Nasional | sindonews | Minggu, 21 Juni 2026 - 21:37
share

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan kelainan dan penyimpangan. MUI juga menilai bahwa kelainan itu wajib disembuhkan.

"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh dikutip dari laman MUI, Minggu (21/6/2026).

Niam bahkan menyebut penyimpangan yang sudah dilakukan dalam bentuk lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) sudah masuk kategori kejahatan. Ia menilai pelaku kejahatan tersebut harus ditindak secara tegas dan tidak boleh ditoleransi.

Baca juga: MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!

"Kita tidak boleh membiarkan atau melegalkan aktivitas ini tumbuh subur di tengah masyarakat," lanjutnya.

Niam menyinggung Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Ia menegaskan bahwa bahwa hubungan seksual yang sah dan dibenarkan secara syar'i hanyalah yang dilakukan oleh pasangan lelaki dan wanita berdasarkan ikatan pernikahan yang sah.

Di luar ikatan itu, lanjut Niam, aktivitas homoseksual dan sodomi, hukumnya adalah haram dan dikategorikan sebagai bentuk kejahatan (jarimah). MUI pun merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam melakukan langkah-langkah kuratif dan preventif secara meluas.

Kendati demikian, Niam menegaskan bahwa pelaku dan pengkampanye LGBT harus ditindak pidana secara tegas yang lebih berat daripada delik perzinahan. Dia menuturkan, pemerintah wajib mencegah meluasnya penyimpangan orientasi seksual di masyarakat.

“Langkah ini harus dibarengi dengan penyediaan layanan rehabilitasi yang memadai bagi para penderita kelainan, serta didukung oleh sosialisasi masif mengenai bahaya penyimpangan seksual," tegas dia.

Melalui pendekatan rehabilitasi dan edukasi ini, MUI berharap masyarakat dan negara dapat bersinergi untuk merangkul serta menyembuhkan mereka yang memiliki orientasi seksual menyimpang, demi menjaga harkat, martabat, dan nilai-nilai luhur kemanusiaan di Indonesia.

Topik Menarik