Terbongkar! Polda NTT Gagalkan Pakaian Bekas Impor, 157 Ballpress Disita
KUPANG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik ilegal di wilayah perbatasan. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan pakaian bekas impor atau ballpress dalam jumlah besar yang diduga berasal dari Timor Leste.
Penindakan terbaru dilakukan di Desa Kabuna, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu, NTT, Jumat (10/4/2026). Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasubdit I Indag Ditreskrimsus Polda NTT bersama timnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 ballpress pakaian bekas impor serta satu unit mobil Toyota Fortuner yang digunakan untuk mengangkut barang ilegal tersebut. Barang bukti tersebut diduga milik seorang warga berinisial VBL yang berperan sebagai pemilik. Saat ini, kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Direktur Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah ditangani sejak awal Maret 2026.
Novel Baswedan Sebut Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Teroganisir, Dukung Polri Usut Tuntas
“Kasus ini merupakan rangkaian pengembangan dari laporan polisi yang telah kami tindaklanjuti sebelumnya. Dari beberapa lokasi yang berbeda, total barang bukti yang berhasil kami sita mencapai 157 ballpress pakaian bekas impor,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Dia merinci, pada penindakan awal di Kota Kupang, petugas menyita 135 ballpress. Kemudian pada pengembangan kedua di wilayah Kupang Barat diamankan 12 ballpress, dan terbaru di Kabupaten Belu sebanyak 10 ballpress.
Menurutnya, praktik penyelundupan pakaian bekas impor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak negatif terhadap perekonomian nasional. Selain merugikan industri tekstil dalam negeri, barang bekas impor juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin kebersihannya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan negara, termasuk penyelundupan barang bekas impor ini,” katanya.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menyampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Dr Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas kinerja jajaran Ditreskrimsus. Apresiasi tersebut diberikan karena dinilai sigap dan profesional dalam mengungkap kasus penyelundupan tersebut. Kapolda juga menekankan pentingnya pengawasan di wilayah perbatasan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Polda NTT memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan penyelundupan lintas negara yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.










